Kawal Perencanaan Daerah, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Renja Mempawah 2026

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 16:20 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Mempawah pada Selasa (29/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Mempawah pada Selasa (29/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kembali menegaskan fungsinya dalam mengawal kualitas regulasi di tingkat daerah. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) Tahun 2026, Selasa (29/9).

Rapat penelaahan regulasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.

Agenda strategis tersebut turut melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Mempawah, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, serta Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Aset, Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Penataan BMN Bersama KemenHAM

Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran RPJMD

Pengharmonisasian ini mutlak dilakukan untuk memastikan perubahan Renja Tahun 2026 tetap linear dengan arah perencanaan pembangunan dan target kinerja daerah. Penyesuaian ini merupakan imbas dari hasil evaluasi indikator kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029, yang berdampak langsung pada program operasional perangkat daerah.

Dalam pembedahan draf tersebut, tim perancang Kemenkum Kalbar mencermati dasar hukum dan rumusan Pasal I agar presisi dengan teknik penyusunan perundang-undangan. Standar ini merujuk teguh pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa harmonisasi adalah instrumen filter utama untuk memastikan regulasi daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga benar-benar menopang keselarasan kebijakan pembangunan.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berkomitmen mengawal setiap pembentukan regulasi daerah agar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Harmonisasi ini penting untuk memastikan perubahan rencana kerja perangkat daerah tetap sejalan dengan arah pembangunan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Jonny.

Baca Juga: Lindungi Merek UMKM Kopi, Kemenkum Kalbar Buka Klinik KI di Borneo Coffee Week

Melalui proses harmonisasi lintas sektoral ini, draf Raperbup Mempawah secara resmi disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya. Sebagai tindak lanjut administratif, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang menjadi syarat sah berlanjutnya proses pembentukan regulasi tersebut.

Editor : Miftahul Khair
raperbup mempawah RPJMD Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi