PONTIANAK POST — Rencana pemasangan jaringan listrik di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, masih menghadapi kendala regulasi kawasan hutan. Dari 49 lokasi yang menjadi sasaran pemasangan jaringan listrik tahun ini, 16 lokasi disebut berada di kawasan hutan sehingga belum dapat dieksekusi oleh PLN.
Persoalan tersebut mendorong pemerintah daerah dan masyarakat Sanggau meminta fasilitasi DPRD Kalimantan Barat agar proses survei dan pemetaan kawasan segera dilakukan. Hal ini terungkap dari pertemuan sejumlah kepala desa di Sanggau, PLN dan DLHK, Kamis(1/10) di Gedung DPRD Kalbar.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau periode 2024–2029 Hendrikus Hengki mengatakan, dari 49 daftar lokasi pemasangan jaringan listrik yang diterima Kabupaten Sanggau, terdapat sejumlah lokasi yang masuk kawasan hutan.
“Karena kita ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini untuk minta difasilitasi berkaitan dengan list yang masuk ke Kabupaten Sanggau.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Kawal Rencana Pembangunan SPAM Regional untuk Antisipasi Krisis Air Bersih
Sanggau tahun ini mendapat 49 list, cuma ada 16 list yang masuk ke kawasan hutan sehingga terkendala dan terhambat eksekusinya,” kata Hengki
Ia menjelaskan, lokasi yang bermasalah tersebut mencakup kawasan hutan produksi, hutan lindung dan cagar alam.
Rinciannya, terdapat 16 lokasi yang berkaitan dengan kawasan hutan produksi, tiga lokasi hutan lindung, dan satu lokasi cagar alam.
Menurut Hengki, untuk lokasi yang masuk kawasan cagar alam, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah memberikan penjelasan sehingga tidak menjadi persoalan utama.
Sebaliknya, titik yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung masih membutuhkan tindak lanjut, terutama berupa survei dan pemetaan lapangan.
Hengki mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, PLN telah memenuhi persyaratan yang menjadi kewenangannya. Tahapan yang masih ditunggu adalah tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat.
“Informasi yang kita dapat, pihak PLN sudah memenuhi semuanya. Sebenarnya tinggal menunggu eksekusi dari DLHK provinsi berkaitan dengan data-data yang harus mereka dapatkan di lapangan,” ujarnya.
Namun, proses survei tersebut disebut belum berjalan karena terkendala anggaran.
Hengki bahkan mengatakan masyarakat siap membantu apabila persoalan anggaran menjadi hambatan utama.
“Kalau memang alasannya anggaran, masyarakat siap patungan untuk membantu survei,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan mengapa kebutuhan anggaran survei tidak disampaikan ketika pembahasan APBD Perubahan 2026. Terlebih, menurut informasi dari PLN, surat permohonan kepada DLHK telah disampaikan pada 27 Agustus 2026.
“Kenapa tidak disampaikan di saat pembahasan perubahan anggaran? Karena menurut informasi dari PLN, tanggal 27 Agustus sudah disurati dan sudah diminta permohonan kepada DLHK,” tegasnya.
Warga Disebut Menunggu Puluhan Tahun
Hengki mengingatkan pemerintah agar persoalan administratif dan anggaran tidak membuat masyarakat kembali menunggu untuk mendapatkan akses listrik.
Menurutnya, listrik bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Ia mengungkapkan, sebagian warga di desa-desa tersebut telah menunggu akses listrik dalam waktu yang sangat panjang.
Bahkan, terdapat warga yang disebut meninggal dunia sebelum menikmati akses listrik. “Ini menyangkut penantian 81 tahun, bahkan ada yang sudah meninggal di situ,” ungkapnya.
Karena itu, Hengki meminta persoalan status kawasan hutan tidak menjadi hambatan berkepanjangan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kawasan hutan ini kan hanya persoalan regulasi. Jangan sampai persoalan itu menghambat masyarakat, jangan menghambat kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak mencari mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pemasangan jaringan listrik tetap dapat dilaksanakan.
Warga Beri Batas Waktu 15 November
Hengki juga meminta DLHK segera melakukan survei dan pemetaan di lapangan. Menurutnya, tanpa kejelasan mengenai kondisi dan status masing-masing titik, proses penyelesaian tidak akan bergerak. "Kalau memang belum ada turun survei, mau sampai kapan pun tidak akan selesai,” katanya.
Masyarakat bersama para kepala desa, kata Hengky, masih memberikan waktu hingga 15 November 2026 untuk mendapatkan kejelasan sekaligus perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.
Jika hingga batas waktu tersebut belum ada perkembangan, masyarakat dan para kepala desa disebut akan kembali mendatangi pemerintah provinsi.
“Ini sudah dikasih deadline sampai tanggal 15 November. Kalau tidak selesai, maka kami akan datang lagi ke kantor pemerintah provinsi,” pungkasnya.(den)
Editor : Hanif