Pemprov Kalbar Dorong Kepastian Identitas Perempuan dan Anak dalam Perkawinan Adat Dayak

Uray Ronald • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 08:08 WIB
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (1/10/2026) (ANTARA/Rendra Oxtora)
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (1/10/2026) (ANTARA/Rendra Oxtora)

 

PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan administrasi kependudukan untuk memastikan kepastian identitas dan perlindungan hak perempuan serta anak masyarakat Dayak.

Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan mengatakan identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan sekaligus melindungi hak-haknya.

"Identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya," kata Krisantus dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (1/10).

Baca Juga: Lindungi Warisan Dayak Bidayuh, Tikar Bidai Bengkayang Resmi Didaftarkan Indikasi Geografis

Perkawinan Adat Tetap Perlu Dihormati

Krisantus mengatakan administrasi kependudukan merupakan instrumen negara untuk memberikan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap penduduk.

Menurut dia, perlindungan hak perempuan dan anak masyarakat Dayak perlu berjalan dengan tetap menghormati perkawinan adat sebagai bagian dari tata kehidupan masyarakat.

Hal itu mencakup nilai kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan nilai budaya Dayak.

"Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas," tuturnya.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Masyarakat Dayak Anjongan Gelar Ritual Nyangahant untuk Memohon Hujan Segera Turun

Cari Titik Temu Adat dan Hukum Negara

Krisantus menilai diperlukan titik temu antara nilai adat dan tata kelola hukum negara dalam pelaksanaan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan perkawinan adat Dayak.

"Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara," ungkapnya.

Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan agar penghormatan terhadap adat tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian administrasi kependudukan.

Sikawan Dayak Diharapkan Hasilkan Rekomendasi

Krisantus berharap FGD Sikawan Dayak menghasilkan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan.

Rekomendasi juga diharapkan mencakup perlindungan hak perempuan dan anak serta penguatan peran lembaga adat.

"Kita dapat merumuskan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat," kata Krisantus.

Untuk mendukung upaya tersebut, ia mendorong penguatan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalbar, pemerintah daerah, lembaga adat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi," tuturnya.

Krisantus menegaskan Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung perlindungan masyarakat sekaligus menjaga keberadaan dan nilai-nilai budaya Dayak melalui peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.

FGD tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, narasumber, serta peserta FGD.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
anak Dayak perkawinan adat Dayak Sikawan Dayak Perempuan Dayak pemprov kalbar