Realisasi PNBP Lelang Kalbar Capai Rp5,6 Miliar, Sudah 56 Persen dari Target

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 11:19 WIB
Ilustrasi Dana
Ilustrasi Dana

PONTIANAK POST - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan lelang di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat mencapai Rp5,6 miliar hingga Agustus 2026. Capaian tersebut setara 56 persen dari target tahunan sebesar Rp9,88 miliar.

Berdasarkan data DJKN, realisasi tersebut berasal dari Kanwil DJKN Kalbar, KPKNL Pontianak, dan KPKNL Singkawang. Dari total realisasi, kontribusi terbesar berasal dari Kanwil DJKN Kalbar sebesar Rp2,8 miliar, disusul KPKNL Pontianak Rp2,18 miliar dan KPKNL Singkawang Rp600 juta.

Samba Dewangga dari DJKN Kalimantan Barat menyebut pada Agustus 2026, realisasi mencapai Rp1 miliar, atau 111 persen dari trajectory target bulanan sebesar Rp900 juta. Namun realisasi Januari hingga Agustus 2026, tercatat mengalami kontraksi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pontianak dan KPKNL Siap Bersinergi dalam Pengurusan Piutang Negara

“Secara capaian bulanan memang terdapat kenaikan, namun secara tahunan terdapat kontraksi sebesar 37 persen year on year,” ucapnya, belum lama ini.

Ia menyebut kontraksi ini terjadi lantaran unsur PNBP dari lelang pegadaian sudah tidak dihitung sebagai unsur dalam PNBP Lelang di Kanwil maupun KPKNL. “PNBP dari lelang pengadaan ditarik ke pusat sehingga pencatatannya dilakukan di pusat,” ucapnya. 

Sementara itu, dalam Forum Konsultasi Publik bertema Pengelolaan Barang Rampasan Negara yang digelar DJKN Kalbar pekan lalu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura, Barkah menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan lelang.

Menurutnya, penguatan strategi pemasaran dapat menjadi salah satu upaya untuk memperluas jangkauan calon pembeli. Pemanfaatan marketplace dan digital marketing dinilai dapat menjadi bagian dari inovasi pemasaran.

Selain itu, Barkah mendorong agar informasi barang yang dilelang disajikan secara lebih menarik dan informatif. Foto atau video singkat mengenai produk, kelengkapan dokumen, serta penjelasan kondisi barang dinilai dapat membantu calon pembeli memahami objek yang akan dibeli.

“Jadi bagaimana bisa menarik perhatian lebih banyak calon konsumen, jadi mulai dari produknya, misalnya produk itu bukan ditampilkan dalam list, tapi foto atau video singkat dari produk yang ditampilkan secara menarik, tentu itu bisa membuat orang untuk melihat lebih jauh,” katanya.

Ia juga mendorong pemanfaatan media sosial institusi untuk menyebarluaskan informasi lelang serta edukasi mengenai prosedur mengikuti lelang. Inovasi layanan berbasis teknologi, termasuk penggunaan QR Code untuk mengakses katalog, juga dinilai dapat mendukung penyebaran informasi kepada masyarakat.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut Ikhsan Fanani selaku Kepala Seksi PKN I Kanwil DJKN Kalbar menyampaikan pentingnya membuka ruang pengembangan dalam pengelolaan barang rampasan negara, termasuk kemungkinan pemanfaatan platform digital untuk mendekatkan proses penjualan dengan calon pembeli.

“Meningkatkan kedekatan dengan pembeli. Apakah ketika marketplace bisa dilakukan, koridornya seperti apa, bisa dikaji. Kami coba sampaikan ke pimpinan agar bisa diekskalasi oleh pusat,” ujarnya. (sti)

Editor : Hanif
PNBP lelang lelang Kalbar KPKNL Singkawang DJKN Kalbar KPKNL Pontianak