OTT di Kafe Pontianak! Auditor BPK Kalbar dan Petinggi Perumda Diciduk, Diduga Suap Audit Anggaran

Idil Aqsa Akbary • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:51 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono memberikan keterangan terkait OTT dugaan suap audit yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jumat (2/10). (IDIL AQSA AKBARY/PONTIANAK POST)
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono memberikan keterangan terkait OTT dugaan suap audit yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jumat (2/10). (IDIL AQSA AKBARY/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penyelidikan secara tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses audit. Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan dua orang dan menyita uang tunai Rp400 juta.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial HR dan DN. Keduanya diamankan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Selasa (29/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (2/10). "Memang benar ada penyidik dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan penyelidikan secara tertutup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi," kata Bambang.

Baca Juga: Pemkab Sintang Atur Bantuan Hukum ASN, Perkara Pribadi dan OTT Korupsi Dikecualikan

Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut dia, penyidik mengamankan dua orang. Keduanya diamankan di kawasan Jalan DI Panjaitan, tepatnya di area parkir salah satu kafe. Selain mengamankan dua orang, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp400 juta, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu unit Toyota Rush warna putih, satu unit laptop warna silver, serta sejumlah telepon seluler yang digunakan para pihak.

Bambang menjelaskan, HR diketahui merupakan pihak dari Perumda Tirta Kabupaten Bengkayang. Sementara DN merupakan oknum auditor BPK RI Perwakilan Kalbar. "Yang pertama, pihak HR itu dari Perumda Tirta Kabupaten Bengkayang. Kemudian saudari DN itu adalah oknum auditor dari BPK RI Perwakilan Kalbar," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses audit. Polisi menduga terjadi tindak pidana suap dalam pelaksanaan audit tahun 2025, khususnya semester pertama tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Poltemik OTT Rektor dan Warek, Unsoed Bantah 73 Kursi Fakultas Kedokteran Dijual

"Pada saat itu mungkin ada dugaan transaksi. Terkait dengan dugaan, terkait dengan audit, tindak pidana suap terkait dengan audit pada tahun 2025, semester satu tahun anggaran 2025," jelas Bambang.

Dia menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta konstruksi perkara sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut. "Jadi sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara substansial. Nanti secara konstruksi akan disampaikan lebih lanjut," katanya.

Bambang menambahkan, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan Polda Kalbar sejak sebelumnya. Penyelidikan dilakukan secara tertutup hingga akhirnya penyidik mendapatkan indikasi dan mengamankan kedua pihak."Ini adalah penyelidikan secara tertutup. Artinya sudah dilakukan penyelidikan dari awal, sudah ada indikasi, dan sebagainya," pungkasnya. (bar)

Editor : Miftahul Khair
suap audit anggaran polda kalbar ott perumda bpk kalbar