PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat terus memperkuat instrumen pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Komitmen ini direalisasikan melalui rapat finalisasi Pedoman Pemeriksaan Protokol Notaris bersama Tim Efektif yang digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (1/10).
Kegiatan pemantapan yang merupakan bagian dari implementasi Proyek Perubahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dengan melibatkan jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Fokus utama rapat diarahkan pada pencermatan akhir (finalisasi) terhadap substansi draf pedoman. Hal ini untuk memastikan regulasi internal tersebut tersusun secara sistematis, aplikatif, dan relevan dengan dinamika pelaksanaan tugas Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya dalam koridor pembinaan dan pengawasan kinerja Notaris.
Baca Juga: Kawal Perencanaan Daerah, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Renja Mempawah 2026
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa pedoman ini tidak boleh sekadar menjadi pajangan dokumen administratif. Aturan ini harus bisa dieksekusi dan memberikan manfaat nyata bagi tim pemeriksa di lapangan.
“Pedoman ini harus bersifat aplikatif dan memberikan acuan yang jelas bagi pelaksanaan pemeriksaan Protokol Notaris. Kita ingin memastikan output Proyek Perubahan benar-benar mendukung tugas dan fungsi AHU serta memperkuat pembinaan dan pengawasan Notaris di Kalimantan Barat,” urai Jonny.
Dalam pembahasan taktis tersebut, Tim Efektif membedah dan menyelaraskan substansi teknis tata kelola pemeriksaan agar presisi dengan kondisi riil pengawasan Notaris di Kalimantan Barat. Pencermatan ini menjadi kunci agar pedoman dapat diterapkan secara seragam, konsisten, terarah, dan akuntabel.
Melalui tahapan finalisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera mematangkan penyempurnaan klausul untuk kemudian disahkan dan diterapkan secara resmi. Kehadiran pedoman ini diproyeksikan menjadi acuan pasti yang mampu mendongkrak kualitas pemeriksaan, sekaligus menjamin profesionalisme dan ketertiban administrasi kenotariatan di wilayah Kalimantan Barat.