Perkuat Kelembagaan Bencana, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup BPBD Sekadau

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 15:47 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sekadau pada Rabu (30/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sekadau pada Rabu (30/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kembali memainkan peran krusialnya dalam mengawal pembentukan regulasi di daerah. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sekadau, Rabu (30/9).

Raperbup tersebut secara spesifik mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sekadau.

Rapat yang dilangsungkan di Ruang Kerja Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Lanang Dwi Kurniawan. Agenda strategis ini melibatkan lintas sektoral, mencakup unsur Pemkab Sekadau, Pemprov Kalimantan Barat, serta Tim Kerja II Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Kawal Perencanaan Daerah, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Renja Mempawah 2026

Sinkronisasi 22 Butir Norma Kelembagaan

Proses harmonisasi ini difokuskan untuk membedah kesesuaian substansi draf dengan kebutuhan aktual kelembagaan BPBD di lapangan. Pembedahan materi mencakup kejelasan pembagian tugas dan fungsi, hierarki hubungan kerja, hingga alur koordinasi responsif antara BPBD dengan perangkat daerah lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalbar menitikberatkan pada penyempurnaan teknik penyusunan (legal drafting) dan sinkronisasi batang tubuh draf. Tercatat, sebanyak 22 butir norma dievaluasi secara mendalam untuk menjamin sistematika pengaturan kelembagaan BPBD tersusun secara presisi, tidak multitafsir, dan konsisten dengan aturan yang lebih tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa harmonisasi adalah instrumen mutlak untuk memitigasi potensi cacat hukum sejak tahap perancangan awal.

“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat terus mendorong agar setiap rancangan regulasi daerah disusun secara harmonis, baik dari sisi substansi maupun teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan secara efektif sesuai kebutuhan daerah,” tegas Jonny.

Baca Juga: Pastikan Tata Kelola Akuntabel, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Bantuan Desa Kubu Raya

Di akhir sesi, seluruh forum menyepakati draf penyempurnaan rancangan tersebut. Pemkab Sekadau selaku pemrakarsa kini diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian akhir, sebelum Kanwil Kemenkum Kalbar menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Regulasi yang solid ini kelak diharapkan mampu menopang tata kelola penanggulangan bencana di Kabupaten Sekadau yang lebih terencana, sigap, dan terpadu.

Editor : Miftahul Khair
raperbup sekadau penanganan bencana Kanwil Kemenkum Kalbar