Lindungi Lahan Pertanian, Kemenkum Kalbar Dampingi Sekadau Evaluasi Perda LP2B

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat monev tindak lanjut rekomendasi hasil analisis Perda Sekadau pada Kamis (1/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat monev tindak lanjut rekomendasi hasil analisis Perda Sekadau pada Kamis (1/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya dalam mengawal kualitas dan relevansi regulasi daerah. Melalui Tim Analis dan Evaluasi Hukum, institusi ini menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Analisis Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Kamis (1/10).

Agenda strategis yang berlangsung di kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sekadau ini mempertemukan tim Kemenkum Kalbar dengan jajaran Bagian Hukum Setda dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau. Fokus utama pembahasan menyoroti urgensi penyesuaian regulasi daerah dengan dinamika perundang-undangan terbaru serta arah kebijakan tata ruang wilayah.

Sinkronisasi Data Spasial dan Target Lahan Sawah

Tim Kanwil Kemenkum Kalbar mengidentifikasi sejumlah aspek krusial yang memerlukan pembenahan, khususnya penyesuaian konsiderans 'Mengingat' dalam Perda serta keharusan integrasi LP2B dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sekadau. Sinkronisasi mutlak diperlukan agar penetapan peta lokasi dan luasan lahan memiliki basis data yang aktual, sehingga tidak berbenturan dengan kebijakan tata ruang daerah di masa depan.

Baca Juga: Perkuat Kelembagaan Bencana, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup BPBD Sekadau

Dalam forum bedah regulasi tersebut, terungkap bahwa usulan luasan LP2B di Sekadau saat ini menyentuh angka 5.786,88 hektare. Angka tersebut merepresentasikan 82 persen dari target 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) daerah. Menindaklanjuti capaian tersebut, tim evaluasi merekomendasikan percepatan pemutakhiran data spasial, verifikasi riil di lapangan, serta penataan tertib administrasi terkait status penguasaan dan kepemilikan tanah.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa evaluasi regulasi secara periodik adalah kunci agar instrumen hukum daerah tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan linear dengan kebijakan nasional.

“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam memastikan regulasi yang dibentuk tetap harmonis, responsif, dan dapat dilaksanakan. Evaluasi Perda LP2B ini menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian berjalan selaras dengan kebijakan tata ruang, didukung data yang akurat, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” tegas Jonny.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau didorong untuk segera memproses draf penggantian Perda Nomor 9 Tahun 2014 melalui tahapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta menyinkronkannya dengan penyusunan Perda RTRW yang baru.

Baca Juga: Matangkan Pedoman Protokol Notaris, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan

Di samping itu, Kanwil Kemenkum Kalbar merekomendasikan pembentukan Tim Teknis khusus guna mengawal akurasi pemutakhiran data lapangan. Langkah kolaboratif ini diharapkan bermuara pada kepastian hukum pelindungan lahan pertanian yang solid demi menopang ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sekadau.

Editor : Miftahul Khair
perda lp2b Kanwil Kemenkum Kalbar