PONTIANAK POST — WALHI Kalimantan Barat mendesak pemerintah provinsi membuka penggunaan dana iklim sekitar Rp39 miliar di tengah kebakaran hutan dan lahan yang kembali berulang. Organisasi lingkungan tersebut meminta kejelasan alokasi, penerima manfaat, serta hasil program dalam melindungi hutan, memulihkan gambut, dan mencegah kebakaran.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar Indra Syahnanda menilai pendanaan iklim harus memberikan manfaat yang dapat diukur, terutama bagi masyarakat yang menghadapi dampak kerusakan lingkungan dan karhutla.
“Dana iklim harus menghasilkan perlindungan hutan, pemulihan gambut, pencegahan karhutla, penguatan masyarakat, dan pengurangan emisi yang dapat dibuktikan,” ujar Indra dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).
Menurut WALHI, Kalbar memperoleh alokasi sebesar USD2.506.965 melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF). Organisasi tersebut menyebut nilainya sekitar Rp39 miliar, dengan merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023.
Pendanaan sekitar Rp39 miliar juga pernah disampaikan dalam peluncuran program RBP REDD+ GCF Output 2 Kalbar pada Januari 2026. Saat itu, pemerintah menyebut dana dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk disalurkan kepada pemerintah provinsi sebagai penerima manfaat utama.
Pertanyakan Hasil Pencegahan
Indra mengatakan pengendalian karhutla menjadi salah satu bagian pemanfaatan program tersebut. Karena itu, WALHI mempertanyakan sejauh mana pendanaan telah memperkuat pencegahan kebakaran dan pemulihan ekosistem gambut.
Menurutnya, karhutla tidak semata-mata dipengaruhi cuaca. Kerusakan ekosistem yang berlangsung lama turut meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.
WALHI menilai kebijakan yang mengutamakan eksploitasi sumber daya alam telah memperbesar tekanan terhadap tutupan hutan dan gambut. Sementara itu, pemulihan kerusakan dinilai belum berjalan memadai.
Indra juga menyoroti kesiapan pemerintah menghadapi ancaman kekeringan. Menurutnya, informasi mengenai risiko iklim dan kerentanan gambut seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat mitigasi sebelum kebakaran meluas.
Dana iklim, kata dia, perlu diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pencegahan, melindungi ekosistem, serta memperkuat keterlibatan masyarakat. Keberhasilannya harus terlihat dari hasil kegiatan di lapangan.
Soroti Angka Rp1 Triliun
WALHI turut mempertanyakan informasi mengenai insentif sekitar Rp1 triliun yang dikaitkan dengan program REDD+ Kalbar pada Januari 2026. Indra meminta kejelasan penggunaan pendanaan sebelumnya sebelum pemerintah berbicara mengenai pendanaan berikutnya.
“Jika proyek dana iklim ini tidak jelas alokasinya dan bertentangan dengan upaya mitigasi, lebih baik tolak saja,” tegasnya.
Pemberitaan ANTARA pada 30 Januari 2026 memang menyebut insentif Rp1 triliun. Dalam pemberitaan tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan pengelolaan dana dilakukan secara transparan melalui BPDLH, dengan sasaran antara lain restorasi hutan dan mangrove, perlindungan gambut, serta pengelolaan lahan basah.
Namun, terdapat perbedaan nominal dengan pemberitaan peluncuran program yang menyebut Rp39 miliar. Hubungan kedua angka, cakupan program, serta status pencairannya masih memerlukan penjelasan resmi pemerintah provinsi dan BPDLH.
Pernyataan pemerintah pada Januari tersebut merupakan penjelasan mengenai rencana pengelolaan program, bukan tanggapan atas kritik terbaru WALHI.
Pembayaran atas Kinerja Masa Lalu
Sebagai konteks, pendanaan RBP REDD+ diberikan berdasarkan hasil penurunan emisi pada periode tertentu. Pemerintah Indonesia memperoleh persetujuan GCF senilai USD103,8 juta pada 2020 atas hasil pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan periode 2014–2016. Angka tersebut merupakan pendanaan tingkat nasional, bukan seluruhnya untuk Kalbar.
Dengan demikian, pembayaran tersebut mengakui kinerja pada periode penilaian sebelumnya. Adapun kritik WALHI diarahkan pada pemanfaatan dana untuk menjaga hasil penurunan emisi dan menghadapi risiko kebakaran saat ini.
WALHI juga mengingatkan bahwa pada Oktober 2024, delapan organisasi masyarakat sipil menyampaikan penolakan terhadap proposal pendanaan yang mereka nilai tidak sejalan dengan kebutuhan mitigasi dan adaptasi masyarakat adat serta komunitas lokal.
Organisasi tersebut meliputi WALHI Kalbar, AMAN Kalbar, Institut Dayakologi, Elpagar, Lembaga Bela Banua Talino, LBH Angsana, Lembah, dan Link-AR Borneo. Menurut WALHI, kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan harus menjadi ukuran utama keberhasilan pendanaan iklim.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro