Edi Kamtono Pastikan Jalan Paralel Sungai Jawi Dilanjutkan, Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala

Mirza Ahmad Muin • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:35 WIB
Pengendara melintas di Jalan Tanjungpura diminta untuk lebih bersabar dan berhati-hati. Adanya pengerjaan Sistem pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang menutup  hampir setengah ruas jalan, membuat kondisi lalu lintas semakin sempit. (HARYADI/PONTIANAKPOST)
Pengendara melintas di Jalan Tanjungpura diminta untuk lebih bersabar dan berhati-hati. Adanya pengerjaan Sistem pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang menutup hampir setengah ruas jalan, membuat kondisi lalu lintas semakin sempit. (HARYADI/PONTIANAKPOST)

PONTIANAK POST - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memastikan pengerjaan Jalan Paralel Sungai Jawi yang sempat tertunda akan kembali dilanjutkan secara bertahap. Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur tersebut sudah mulai dianggarkan dan akan dilanjutkan pada tahun depan, termasuk untuk pembangunan jalan paralel.

Edi mengatakan dalam upaya realisasinya memang proses pembebasan lahan milik masyarakat masih menjadi salah satu kendala yang harus diselesaikan sebelum pembangunan fisik dapat dilaksanakan secara menyeluruh.

“Kalau tahun ini dimulai, tahun depan kita lanjutkan. Anggarannya sudah ada untuk membangun infrastrukturnya, termasuk jalan paralel,” kata Edi, Senin (5/10).

Baca Juga: Bahasan Minta Jembatan Kawasan Jalan Pelabuhan Rakyat Pontianak Diperbaiki Tanpa Tunggu Tahun Depan

Menurutnya, lahan masyarakat yang terdampak pembangunan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme ganti rugi. Penentuan nilai ganti rugi nantinya dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal makanya proses tersebut membutuhkan waktu.

“Memang kendalanya saat ini pembebasan lahan masyarakat. Kita harus memberikan ganti rugi, nanti appraisal yang menghitung. Kalau sudah tuntas, kita akan bangun secara bertahap,” ujarnya.

Edi berharap pembangunan Jalan Paralel Sungai Jawi dapat mulai berjalan lebih optimal pada 2027 hingga 2028. Mengingat ruas tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, ia berharap dukungan anggaran dari APBD Provinsi Kalbar dapat ikut mempercepat pengerjaan, khususnya pada bagian yang lahannya sudah berhasil dibebaskan.

Edi menambahkan, secara umum masyarakat terdampak pembangunan dinilai tidak keberatan dengan rencana tersebut. Hanya saja, proses administrasi dan penilaian appraisal membutuhkan waktu, terutama untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diterima masyarakat.

Setelah tahapan pembebasan lahan selesai, pembangunan diharapkan dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.

Sebagai informasi, pengerjaan Jalan Paralel Sungai Jawi memang masih terkendala. Progresnya juga berjalan lamban. Wali Kota belum mampu menuntaskan pembebasan lahan.(iza)

Editor : Hanif
pembangunan Pontianak pembebasan lahan pemkot pontianak Edi Rusdi Kamtono JALAN PARALEL SUNGAI JAWI