PONTIANAK POST — Kecepatan penanganan medis di rumah sakit sering kali tersandung oleh birokrasi pengadaan alat kesehatan maupun jasa yang terlalu kaku. Menjawab tantangan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengambil langkah taktis dengan merampungkan harmonisasi aturan main baru bagi tata kelola RSUD Sekadau.
Fokus utama pembenahan ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sekadau yang merevisi Perbup Nomor 12 Tahun 2025. Beleid ini secara spesifik mengatur pedoman pengadaan barang dan jasa pada institusi berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.
Rapat penyelarasan yang dihelat pada Senin (5/10) ini dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati. Forum bedah regulasi tersebut turut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan PP dan KB Sekadau, jajaran direksi RSUD, Bagian Hukum Setda Sekadau, hingga Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar yang bergabung secara virtual.
Baca Juga: Serap Aspirasi Warga di Forum PASTI Ada Solusi, Kanwil Kemenkum Kalbar Genjot Kualitas Layanan
Poin paling krusial yang dibahas adalah relaksasi batas nilai pengadaan. Demi menunjang kelincahan operasional rumah sakit, ambang batas belanja barang kini didongkrak dari Rp1 miliar menjadi Rp2,5 miliar. Sementara itu, pagu untuk belanja jasa terkerek dari Rp500 juta menjadi Rp750 juta. Perubahan nominal ini dinilai proporsional untuk memangkas rantai birokrasi tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa penyusunan draf ini diukur secara presisi agar tidak berbenturan dengan hierarki hukum di atasnya, namun tetap adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mengawal setiap proses pembentukan regulasi daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat, harmonis, dan dapat diimplementasikan. Regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pelayanan publik,” ujar Jonny.
Usai melewati penyisiran ketat dari Tim Kelompok Kerja 5 Kemenkum Kalbar—mulai dari tata cara penulisan draf hingga kesesuaian landasan yuridis dengan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011—draf Raperbup ini dinyatakan bersih dari cacat substansi dan tidak memerlukan revisi lanjutan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Kebut Pendaftaran Indikasi Geografis Tikar Bidai Bengkayang dan Madu Kelulut
Sebagai bentuk legalisasi akhir, Kemenkum Kalbar dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Melalui kepastian payung hukum yang baru ini, RSUD Sekadau diharapkan bisa berlari lebih kencang dalam menghadirkan fasilitas kesehatan yang prima dan responsif bagi masyarakat setempat.