Pemprov Kalbar Siapkan Data Penanganan Karhutla untuk Hadapi Gugatan Tim Nafas Kalbar

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:04 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Adi Yani
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Adi Yani

PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan data dan berbagai bahan untuk menghadapi sidang gugatan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diajukan Tim Nafas Kalbar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung 7 Oktober di Pengadilan Negeri Pontianak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani, mengatakan persiapan telah dilakukan dengan menggelar rapat bersama pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait. Pemprov Kalbar juga telah memberikan surat kuasa untuk mewakili pemerintah daerah dalam persidangan.

“Sebagai pihak yang digugat, kami mempersiapkan kebutuhan untuk sidang yang digelar tanggal 7 Oktober di Pengadilan Negeri Pontianak,” kata Adi Yani di Pontianak, siang kemarin. 

Baca Juga: Beda Data Kualitas Udara di Kalbar Jangan Bikin Warga Bingung, DLHK Jelaskan Penyebabnya

Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. Gugatan juga mencantumkan pemerintah pusat, di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, kementerian terkait, lembaga kebencanaan nasional, serta sejumlah pihak di tingkat daerah, termasuk gubernur, kapolda, DLHK, BPBD, bupati, dan wali kota se-Kalbar.

Adi Yani memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari kepedulian masyarakat terhadap persoalan karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat. Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi permintaan dalam gugatan, termasuk menyiapkan data mengenai langkah dan upaya penanganan karhutla yang telah dilakukan pemerintah dari tingkat nasional hingga daerah.

“Langkah-langkah, apa yang diminta dalam gugatan kami tindak lanjuti, seperti data yang diminta dan apa langkah serta upaya pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota hingga nasional,” ujarnya.

Pemprov Kalbar, kata Adi Yani, juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta perangkat daerah untuk mengumpulkan bahan yang diperlukan dalam menghadapi proses persidangan.

Baca Juga: Karhutla Mereda, Kalbar Tetap Siaga: Status Tanggap Darurat Diperpanjang

Ia menegaskan penanganan karhutla selama ini dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi dan pencegahan, penanggulangan ketika kebakaran terjadi, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran. Dalam penegakan hukum, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalbar serta kementerian yang menangani kehutanan dan lingkungan hidup.

Adi Yani mengatakan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran juga dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit,  perusahaan kehutanan maupun masyarakat.

“Kami sudah cukup terbuka, dan media juga meliput perusahaan yang diduga terbakar area kerja mereka. Sudah diproses dan dilakukan bersama Polda, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran karhutla dapat berupa pidana, perdata maupun administratif, sesuai dengan bentuk pelanggaran dan proses hukum yang dilakukan. Adi Yani menegaskan Pemprov Kalbar akan mengikuti proses persidangan dan menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah dalam penanganan karhutla.

“Sudah disampaikan kepada kementerian dan kami menyerahkan kepada Pemprov untuk mengikuti jalannya persidangan,” ujarnya. (mse)

 

Editor : Hanif
Gugatan Karhutla Tim Nafas Kalbar PN Pontianak karhutla kalbar pemprov kalbar