DJP Kalbar Siapkan Lelang 25 Aset Sitaan Pajak, Nilainya Mencapai Rp17,8 Miliar

Idil Aqsa Akbary • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:20 WIB
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya.

PONTIANAK POST - Sebanyak 25 aset sitaan pajak senilai Rp17,8 miliar akan dilelang serentak November 2026. Di balik proses tersebut, ada perjalanan panjang penagihan pajak, dari imbauan dan teguran hingga penyitaan, sebelum aset kembali diubah menjadi penerimaan negara.

Sebuah aset tidak serta-merta sampai di meja lelang. Di balik tanah, bangunan, kapal, alat berat hingga kendaraan yang akan ditawarkan kepada masyarakat, terdapat proses panjang penagihan pajak yang sebelumnya ditempuh pemerintah.

Kini, 25 aset hasil sitaan pajak di Kalimantan Barat dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar memasuki tahap berikutnya. Seluruhnya akan dilelang secara serentak pada 5 November 2026.

Baca Juga: Realisasi KUR Kalbar Tembus Rp2,6 Triliun di Pertengahan 2026, DJPb Minta Bank Dorong Akselerasi

Kepala Kanwil DJP Kalbar Dudi Efendi Karnawidjaya menjelaskan, penyitaan bukanlah langkah pertama. Prosesnya diawali pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban.

Imbauan dan teguran diberikan agar tunggakan dibayar secara sukarela. Namun, ketika kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi, proses berlanjut ke penagihan aktif.

“Kegiatan penagihan aktif tentu diawali dengan upaya persuasif berupa imbauan, dan teguran agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya,” kata Dudi.

Tahapan berikutnya dapat berupa penyampaian surat paksa, penyitaan, hingga penjualan aset. Dalam kondisi tertentu, penagihan juga dapat disertai pencegahan maupun penyanderaan terhadap penanggung pajak.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Aset, Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Penataan BMN Bersama KemenHAM

“Tindakan penagihan aktif diawali dengan penyampaian surat paksa, penyitaan, dan penjualan aset sita, bahkan bisa dilakukan upaya pencegahan, dan penyanderaan kepada penanggung pajak,” ujarnya.

Aset yang kini menunggu proses lelang berasal dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. Kewajiban perpajakannya telah ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum.

Di sinilah peran DJP dan DJKN dipisahkan. DJP menangani penetapan kewajiban perpajakan serta penagihan. Sementara proses pelelangan dilakukan DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga: Tingkatkan Transparansi Lelang Barang Rampasan Negara, DJKN Kalbar Gelar Forum Konsultasi Publik

Menurut Dudi, pemisahan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar proses penagihan dan lelang tidak berada di tangan yang sama.

“Kalau misalkan kita yang nyita, kita yang nagih, kita yang lelang, tentunya di situ ada kemungkinan yang kurang baik. Tapi kita serahkan yang lelang, bukan kita yang nyita, tapi yang lelang ini ada pihak yang berbeda,” jelasnya.

Setelah aset berada di tangan KPKNL, barang sitaan tersebut memasuki mekanisme lelang yang juga digunakan untuk aset milik pihak lain, termasuk perbankan dan perusahaan swasta.

Kepala Kanwil DJKN Kalbar Bernadette Yuliasari Mulyatno mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap penipuan berkedok lelang pemerintah.

Ia menegaskan, lelang resmi dilakukan secara digital melalui lelang.go.id.

“Masyarakat harus selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok lelang yang marak terjadi. Seluruh proses lelang resmi hanya dilakukan melalui situs resmi DJKN,” tegas Bernadette.

Masyarakat juga diminta tidak percaya pada pihak yang menjanjikan kemenangan dalam lelang atau menawarkan harga melalui pesan pribadi dan selebaran digital.

“Kalau ada yang menawarkan pasti menang, ya itu tidak ada. Sudah tidak ada, karena kita sudah fully digitalize melalui lelang.go.id,” ujarnya.

Bagi pemerintah, tujuan akhirnya sederhana: aset yang sebelumnya menjadi bagian dari tunggakan diharapkan kembali menghasilkan penerimaan.

“Kami berharap lelang ini bisa laku semua sehingga bisa memulihkan aset-aset yang sudah disita. Yang dibutuhkan adalah tunai, mengubah barang sitaan ini menjadi penerimaan negara,” kata Bernadette. (bar)

 

Editor : Hanif
aset sitaan pajak lelang DJKN lelang.go.id KPKNL Kalbar DJP Kalbar