PONTIANAK POST – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan sisa anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tidak lagi digunakan dapat dialihkan untuk menghadapi bencana hidrometeorologi lainnya.
Menurut Norsan, anggaran yang tersisa tidak dapat lagi digunakan untuk penanganan karhutla apabila status siaga darurat telah berakhir. Dana tersebut harus digeser melalui perubahan APBD dan pemanfaatannya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dana yang masih tersisa itu digeser ke perubahan APBD. Kalau sudah tidak lagi memperpanjang siaga daruratnya, dana itu tidak boleh digunakan lagi untuk itu, untuk darurat (karhutla), digeser ke perubahan APBD,” kata Norsan usai Rapat Koordinasi Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (6/10) siang.
Baca Juga: Dana Iklim Ada, Kebakaran Berulang, WALHI Kalbar Minta Penggunaan Rp39 Miliar Dibuka
Penjelasan tersebut disampaikan Norsan saat menjawab pertanyaan mengenai pemanfaatan alokasi anggaran penanganan karhutla setelah penanganan karhutla selesai.
Norsan mengatakan, mekanisme pengalihan anggaran tersebut juga mengikuti petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Setelah masuk dalam perubahan APBD, kata Norsan, dana tersebut dapat digunakan untuk menangani bencana lain, seperti banjir dan longsor. Namun, pemanfaatannya tetap mensyaratkan adanya status kebencanaan yang ditetapkan sesuai kondisi di daerah.
“Bisa digunakan lagi untuk perkara yang lainnya. Misalnya banjir, longsor, bisa mengambil dana itu lagi, dengan catatan harus sudah membuat siaga,” ujarnya.
Baca Juga: Dana Karhutla Rp20 Miliar di Kayong Utara Disorot, Pemkab Didesak Buka Rincian Penggunaan
Norsan menjelaskan, penggunaan dana sisa tersebut juga berkaitan dengan kondisi kebencanaan di sejumlah kabupaten. Apabila sedikitnya tiga kabupaten telah menetapkan status siaga, pemerintah provinsi dapat melanjutkan penanganan dan memanfaatkan dukungan anggaran yang tersedia sesuai ketentuan.
“Harus ada minimal tiga kabupaten yang sudah menetapkan daerah siaga, dan nanti provinsi juga bisa menggunakan dana yang tadi, sisa daripada dana tersebut,” katanya.
Skema tersebut menjadi bagian dari kesiapan pemerintah menghadapi potensi pergeseran ancaman dari karhutla ke bencana hidrometeorologi. Terlebih, pemerintah mulai mengantisipasi potensi banjir, longsor, dan angin kencang memasuki November dan Desember..
Baca Juga: Pemprov Kalbar Siapkan Data Penanganan Karhutla untuk Hadapi Gugatan Tim Nafas Kalbar
Norsan mengatakan, setiap daerah memiliki karakteristik dan tingkat kerawanan yang berbeda. Karena itu, kesiapan menghadapi bencana harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Ada daerah pantai, ada daerah pedalaman, ada yang rata. Kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing, sudah dipersiapkan masing-masing,” ujarnya.
Selain anggaran, pemerintah juga menyiapkan dukungan personel dan sarana penanganan. Kekuatan di darat akan dikoordinasikan bersama unsur terkait, sementara dukungan udara juga disiapkan untuk menghadapi kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Pemprov Kalbar juga telah meminta dukungan Balai Wilayah Sungai untuk membantu penanganan apabila terjadi bencana yang berkaitan dengan kondisi sungai dan aliran air.
Menurut Norsan, kesiapan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat bergerak cepat ketika bencana terjadi. Penggunaan anggaran pun harus mengikuti status kebencanaan dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Senada dengan kesiapan pemerintah daerah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Supadio mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Kewaspadaan diperlukan karena periode masuknya musim berbeda di setiap wilayah Kalimantan Barat.
Kepala BMKG Supadio Erika Mardiyanti mengatakan, waktu masuknya musim di setiap wilayah tidak berlangsung serentak. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam menyusun langkah antisipasi terhadap potensi bencana yang berkaitan dengan cuaca dan iklim.
“Untuk setiap wilayah masuk, masing-masing periodenya berbeda-beda sesuai kondisi yang tadi disampaikan,” kata Erika.
Menurutnya, sebagian wilayah diperkirakan baru memasuki periode musim tertentu pada November. Sementara wilayah lainnya baru mengalami perubahan kondisi musim pada Desember hingga Januari.
Perbedaan periode tersebut membuat kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Pemantauan perkembangan musim juga penting sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah mitigasi.
Erika mengatakan, dinamika musim tidak terlepas dari kondisi iklim global. Salah satu fenomena yang perlu diperhatikan adalah potensi El Niño yang dapat memengaruhi curah hujan di wilayah Indonesia.
“Memang El Niño ini secara global ada potensi untuk terjadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila El Niño terjadi bersamaan dengan musim kemarau, kondisi tersebut berpotensi semakin mengurangi curah hujan di suatu wilayah.
“Kalau ada El Niño, di musim kemarau tentunya menambah pengurangan air hujan yang ada di wilayah kita,” katanya.
Karena itu, BMKG terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan dinamika atmosfer dan musim. Informasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan antisipasi lebih awal terhadap potensi dampak cuaca dan iklim.
Di sisi lain, JARI Indonesia Borneo Barat mendorong Pemerintah Kalimantan Barat menggeser fokus penggunaan anggaran penanganan karhutla dari respons pemadaman menuju pemulihan dan mitigasi di wilayah yang kebakarannya mulai mereda.
Direktur JARI Indonesia Borneo Barat Hendy Erwindi mengatakan, pemadaman tetap menjadi prioritas di daerah yang masih mengalami kebakaran. Namun, kebutuhan penanganan tidak dapat diseragamkan dengan wilayah yang api dan dampaknya mulai terkendali.
“Di daerah yang masih mengalami kebakaran, pemadaman tetap harus menjadi prioritas. Namun, untuk daerah yang kondisi kebakarannya telah mereda, pemerintah perlu mulai menggeser perhatian kepada penanganan dampak, pemulihan, dan mitigasi,” kata Hendy.
Menurutnya, langkah tersebut penting menyusul dukungan anggaran Pemerintah Pusat sebesar Rp205 miliar untuk penanganan karhutla di Kalbar. Anggaran tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari seberapa besar yang terserap, tetapi juga manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat dan kawasan terdampak.
Penggunaan bantuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Penggunaan Bantuan Presiden sebesar Rp205 miliar untuk seluruh Kalbar harus transparan serta memiliki output dan outcome yang jelas. Tidak hanya berbasis serapan,” ujarnya.
Hendy menilai pemulihan perlu menjadi perhatian karena dampak karhutla tidak berhenti setelah api padam. Selain kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat asap, kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada lahan terdampak.
“Dampak karhutla tidak hanya dari aspek lingkungan dan kesehatan. Salah satunya ada banyak masyarakat yang kehilangan atau tidak dapat mengakses mata pencaharian karena lahan mereka terbakar. Hal-hal seperti itu perlu juga menjadi perhatian,” katanya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar penanganan pascakarhutla tidak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing daerah. Pemulihan kawasan, khususnya lahan gambut, membutuhkan perencanaan dan koordinasi lintas wilayah agar tidak berhenti pada penanganan jangka pendek.
Menurut Hendy, pemerintah sebenarnya telah memiliki dokumen kajian risiko bencana yang dapat digunakan untuk menentukan wilayah prioritas dan bentuk intervensi. Karena itu, penggunaan anggaran semestinya mengacu pada tingkat risiko dan kebutuhan di lapangan.
“Dalam aspek pasca dan mitigasi karhutla, minta pertimbangan ahli dan akademisi untuk menentukan kebijakan. Yang tidak kalah penting adalah tindakan cepat berbasis ilmiah dengan mempertimbangkan berbagai variabel. Tidak hanya berbasis serapan,” ujarnya.
Dorongan tersebut sejalan dengan kebutuhan pemerintah menghadapi potensi bencana hidrometeorologi setelah periode karhutla mulai mereda di sejumlah wilayah.
Hendy menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya diukur dari kecepatan menghabiskan anggaran. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana anggaran tersebut mampu memulihkan kawasan dan masyarakat terdampak serta menekan risiko kebakaran berulang.
“Langkah pencegahan agar karhutla tidak lagi terjadi bisa menjadi fokus utama yang dilakukan oleh pemerintah secara kolektif, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Barat,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kalbar, Ridwan mengatakan, penggunaan anggaran tersebut difokuskan untuk kebutuhan operasional petugas yang berada di lapangan.
“Kalau untuk masalah bantuan dari pemerintah pusat, khusus di BPBD sendiri kami hanya mengajukan ataupun menggunakan dana tersebut untuk operasional-operasional penggunaan kami,” kata Ridwan.
Di antaranya untuk memenuhi kebutuhan uang harian, uang lelah, dan uang makan bagi petugas pemadam karhutla yang bertugas di lapangan. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi mesin pompa air yang digunakan dalam penanganan karhutla.
Tak hanya kebutuhan operasional, BPBD Kalbar juga menggunakan sebagian anggaran untuk membeli sejumlah mesin pemadam karhutla. Mesin tersebut nantinya diserahkan atau dipinjamkan kepada sejumlah kabupaten yang tidak mendapatkan bantuan langsung.
Ridwan menyebut ada empat kabupaten yang menjadi fokus penggunaan bantuan tersebut. Yakni Kabupaten Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau.
“Nah ada empat kalau tidak salah saya itu yang tidak mendapat Banpres, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sanggau. Nah itu kami fokuskan untuk di kabupaten tersebut,” ujarnya.
Selain untuk membantu kabupaten yang tidak memperoleh Banpres, BPBD Kalbar juga membeli sejumlah mesin untuk diserahkan atau dipinjamkan kepada desa-desa tangguh bencana yang selama ini menjadi binaan BPBD Kalbar.
Menurut Ridwan, peralatan yang dibeli BPBD Kalbar dari anggaran tersebut memang lebih difokuskan pada mesin pemadam. Sementara perangkat daerah lainnya juga diarahkan untuk mengajukan kebutuhan anggaran sesuai peruntukan, termasuk untuk diserahkan kepada kabupaten lainnya.
“Ya, pada mesin pemadam. Khusus yang berada di BPBD ya, kan perangkat daerah lain juga diarahkan untuk perinci ataupun mengajukan anggaran untuk diserahkan ke kabupaten/kota yang lainnya,” jelasnya.(mse/bar)
Editor : Hanif