Daftar Tuntutan di Sidang Class Action Karhutla Kalbar, Pemulihan Korban hingga Penegakan Hukum

Deny Hamdani • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:01 WIB
Sidang perdana class action karhutla kalbar dihadiri para kuasa hukum dan sejumlah elemen masyarakat Kalbar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (7/10). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Sidang perdana class action karhutla kalbar dihadiri para kuasa hukum dan sejumlah elemen masyarakat Kalbar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (7/10). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST — Penderitaan warga Kalimantan Barat akibat pekatnya kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akhirnya bermuara di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi menggelar sidang perdana gugatan perwakilan kelompok (class action) bernomor perkara 292 pada Rabu (7/10).

Sayangnya, langkah mencari keadilan ini diwarnai kekecewaan lantaran jajaran tergugat dari pemerintah pusat tak menampakkan batang hidungnya.

Ketua Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, bersama para prinsipal penggugat dan elemen masyarakat yang hadir langsung di ruang sidang, tak bisa menutupi kekecewaannya. Padahal, pihak tergugat dari level daerah,kecuali Kabupaten Melawi, tampak kooperatif memenuhi panggilan.

Baca Juga: Sidang Perdana Class Action Karhutla Kalbar, Tim Hukum Sentil Absennya Tergugat Pemerintah Pusat

"Kami sebetulnya merasa sedih dan menyayangkan terkait ketidakhadiran mereka. Walaupun masih dilakukan pemanggilan," ujar Sanenseusai persidangan. Sanen menduga tebalnya kabut asap mungkin menghambat penerbangan dari Jakarta ke Pontianak, namun ia menuntut iktikad baik pada sidang berikutnya.

Kritik lebih pedas dilontarkan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum, Martinus Sudarno. Ia mendesak majelis hakim bertindak proaktif memastikan kehadiran Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, hingga kementerian dan lembaga terkait.

"Kami harapkan mereka hadir. Kalau mereka tidak hadir, berarti mereka tidak menghargai pengadilan ini," kata Martinus menegaskan.

Baca Juga: Dana Karhutla Kalbar Diatur Ulang, Pemerintah Siapkan Anggaran Hadapi Banjir dan Longsor

Meski mengambil jalur litigasi, Glorio Sanen mengingatkan bahwa esensi gugatan ini bukan semata-mata untuk mempermalukan atau menciptakan permusuhan dengan negara.

"Persidangan ini tidak hanya dimaknai dengan berlawan atau perlawanan. Tapi persidangan ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan," ujarnya.

Deretan Tuntutan Warga dalam Gugatan Class Action

Gugatan class action ini didorong oleh krisis berlapis mulai dari kemarau panjang, kekeringan, hingga karhutla. Tim Hukum Nafas Kalbar membawa penderitaan riil masyarakat ke muka hakim dengan menyuarakan sejumlah tuntutan krusial, di antaranya:

  • Penanganan Darurat Bencana: Meminta pemerintah pusat dan daerah segera merumuskan dan mengeksekusi langkah taktis di lapangan untuk memadamkan titik api dan menanggulangi kabut asap secara komprehensif.

  • Pemulihan Korban: Mendesak negara hadir memulihkan kondisi warga yang terdampak, baik secara ekonomi maupun jaminan akses layanan kesehatan gratis bagi korban kabut asap.

  • Penegakan Hukum Lingkungan: Menuntut tindakan tegas dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi maupun individu yang terbukti menjadi dalang pembakaran hutan dan lahan.

  • Langkah Pencegahan Permanen: Meminta perumusan regulasi dan langkah preventif agar bencana serupa tidak lagi menjadi rutinitas tahunan yang menyengsarakan rakyat Kalbar.

Dari keempat tuntutan tersebut, krisis kesehatan menjadi sorotan paling mendesak. Sanen secara khusus meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk turun gunung memberikan intervensi nyata, khususnya dalam menangani lonjakan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.

"Tolong bantu rakyatmu di Kalimantan Barat. Beri fasilitas, beri dukungan kepada rumah sakit umum daerah di seluruh Kalimantan Barat," katanya.

Ia menilai, intervensi medis tak bisa ditunda menunggu proses hukum selesai. "Kalau kondisi normal mungkin dua minggu bukan waktu yang lama. Tapi ini kesehatan warga harus kita pikirkan, keselamatan warga harus kita pikirkan," ujarnya.

Sebagai amunisi tambahan di persidangan, Tim Hukum Nafas Kalbar juga telah mendirikan posko pengaduan. Posko ini aktif mengumpulkan data dan kesaksian warga terdampak. Meski majelis hakim menginstruksikan agar data tersebut baru dibuka pada tahapan pembuktian saat seluruh pihak hadir, tim hukum memastikan bukti-bukti tersebut akan menjadi kunci untuk memotret realita penderitaan warga.

Bagi Sanen, transparansi dan dukungan publik, termasuk media sangat krusial untuk mengawal kasus bersejarah ini. Bagaimanapun, di tengah sesaknya udara Kalbar, hukum harus berdiri membela hak dasar manusia untuk bernapas. "Keselamatan rakyat adalah hukum yang tinggi," kata Sanen. (den)

Editor : Miftahul Khair
tim hukum nafas kalbar class action karhutla kalbar tuntutan sidang perdana