PONTIANAK POST — Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Ketapang bakal diawasi lebih ketat dan terukur. Guna memastikan payung hukumnya tidak memicu polemik di tengah masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat turun tangan langsung menggodok regulasi tersebut pada Kamis (1/10).
Proses pembedahan draf regulasi ini secara resmi dikemas dalam agenda Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Forum yang dipusatkan di ruang rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum tersebut dinakhodai oleh Plh. Kepala Divisi, Dini Nursilawati, serta dipandu oleh Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing selaku moderator.
Baca Juga: Serap Aspirasi Warga di Forum PASTI Ada Solusi, Kanwil Kemenkum Kalbar Genjot Kualitas Layanan
Dini mengingatkan seluruh peserta bahwa fase harmonisasi adalah titik krusial. Tahapan ini menjadi saringan utama agar draf aturan yang disusun tidak menabrak undang-undang di atasnya, sekaligus tetap berpijak pada realita dan kebutuhan sosial masyarakat setempat.
Penyusunan beleid ini dipastikan tidak digarap sepihak. Duduk bersama di meja perundingan, hadir delegasi dari Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar beserta barisan perangkat daerah Ketapang—mulai dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, hingga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tak ketinggalan, Tim Pokja 4 Kemenkum dan perancang muda dari program MagangHub ikut mengawal tajamnya rumusan pasal.
Pada sesi bedah draf, Ira Witrijayanti dari Tim Pokja 4 secara saksama menguliti draf Raperda tersebut. Revisi yang dilakukan sangat mendetail, menyentuh perbaikan tata bahasa baku, penajaman substansi di batang tubuh, hingga memperjelas tafsir demi tafsir pada kolom penjelasan agar tidak mengundang kerancuan hukum di kemudian hari.
Menyikapi bergulirnya aturan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa regulasi yang baik bukan sekadar tumpukan pasal pelarangan, melainkan instrumen solutif yang adaptif.
Baca Juga: Matangkan Pedoman Protokol Notaris, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan
“Pengaturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol perlu disusun secara cermat dengan memperhatikan aspek kepastian hukum, ketertiban umum, perlindungan kesehatan masyarakat, serta karakteristik sosial dan budaya masyarakat Kabupaten Ketapang. Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang implementatif dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Jonny.
Lebih jauh, Jonny mewanti-wanti tim penyusun untuk tak luput memerhatikan garis batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga beleid ini kokoh saat diundangkan.
“Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong agar setiap produk hukum daerah dibentuk melalui proses yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui diskursus komprehensif tersebut, draf Raperda Ketapang akhirnya menemukan titik temu pembulatan konsepsi. Sebagai langkah legalisasi pamungkas dari tahapan ini, Kemenkum Kalbar bersiap menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi, membuka jalan bagi Kabupaten Ketapang untuk segera mengesahkan aturan krusial yang ditunggu masyarakat tersebut. (*)
Editor : Miftahul Khair