Kemenkum Kalbar Blusukan ke Posyandu Lansia, Beri Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Pontianak

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:26 WIB
Kanwil kemenkum Kalbar menggelar penyuluhan hukum di Posyandu Lansia bahagia Kelurahan Sungai Bangkong Kota Pontianak pada Selasa (6/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil kemenkum Kalbar menggelar penyuluhan hukum di Posyandu Lansia bahagia Kelurahan Sungai Bangkong Kota Pontianak pada Selasa (6/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Akses keadilan sering kali terasa eksklusif dan jauh bagi masyarakat awam. Mendobrak batasan birokrasi yang kaku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengambil langkah jemput bola dengan turun langsung menyapa masyarakat di akar rumput. Pada Selasa (6/10), agenda penyuluhan hukum tersebut dihelat di Posyandu Lansia Bahagia RW 19, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Kegiatan yang dihadiri oleh 44 peserta ini disulap menjadi ruang edukasi interaktif. Kolaborasi lintas sektoral pun terlihat sangat kental dengan hadirnya perwakilan Kecamatan Pontianak Kota, aparatur Kelurahan Sungai Bangkong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, tenaga medis Puskesmas, hingga Ketua RW 19 beserta warga setempat.

Mengawali sesi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Subhan Ramadhan, membedah peran sentral Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Ia memaparkan bahwa masyarakat kini tak perlu ragu mencari pendampingan jika terbelit masalah. Melalui Posbankum, warga bisa mengakses konsultasi gratis, mediasi, hingga mendapatkan rujukan ke lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang telah resmi terverifikasi dan terakreditasi oleh kementerian.

Baca Juga: Serap Aspirasi Warga di Forum PASTI Ada Solusi, Kanwil Kemenkum Kalbar Genjot Kualitas Layanan

Tongkat edukasi kemudian diteruskan oleh Badaruddin, yang menyoroti isu ketertiban umum. Secara khusus, ia mengenalkan konsep restorative justice (keadilan restoratif). Pendekatan humanis ini dikedepankan sebagai alternatif penyelesaian perkara, di mana pemulihan hubungan antarpihak dan perdamaian lebih diutamakan ketimbang sekadar menjatuhkan sanksi hukum.

Merespons bergulirnya inisiatif blusukan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa penyebaran literasi hukum di tengah masyarakat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Kanwil Kemenkum Kalbar ingin memastikan layanan hukum tidak hanya hadir di kantor, tetapi juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Edukasi hukum menjadi langkah penting agar masyarakat memahami haknya, mengetahui tempat memperoleh bantuan, dan mampu menyelesaikan persoalan hukum secara tepat,” ujar Jonny.

Di luar urusan litigasi, Kanwil Kemenkum Kalbar juga memanfaatkan momen tersebut untuk mempromosikan layanan administratif publik lainnya. Warga yang hadir diberikan pencerahan dasar mengenai krusialnya mendaftarkan Hak Cipta dan Merek pada bidang Kekayaan Intelektual, serta akses konsultasi Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca Juga: Matangkan Pedoman Protokol Notaris, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan

Antusiasme warga memuncak pada sesi tanya jawab yang berlangsung hangat dan cair. Ke depannya, agenda penyuluhan proaktif semacam ini akan terus digenjot oleh Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai investasi jangka panjang dalam mencetak masyarakat yang melek hukum, tertib, dan sadar akan keadilan. (*)

Editor : Miftahul Khair
posyandu lansia Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar