
PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan mekanisme pembelajaran yang lebih fleksibel untuk melindungi siswa dari paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui kebijakan tersebut, sekolah dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) apabila kondisi kualitas udara di sekitar sekolah memburuk.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan keputusan tersebut dapat diambil langsung oleh kepala sekolah tanpa harus menunggu instruksi baru dari pemerintah provinsi.
Baca Juga: Daftar Tuntutan di Sidang Class Action Karhutla Kalbar, Pemulihan Korban hingga Penegakan Hukum
“Ini sudah sangat memudahkan. Ini sudah kita sepakati dengan seluruh kepala dinas se-Kalbar. Ini istilahnya memberikan tombol on-off di sekolah kepada kepala sekolah,” kata Syarif.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.3/536/DIKBUD-C tertanggal 25 September 2026.
Syarif menjelaskan, kualitas udara menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan pola pembelajaran. Jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas 200 dan asap terlihat cukup pekat di sekitar sekolah, kepala sekolah dapat mengambil langkah untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.
“Kalau kualitas pencemaran udara itu di atas 200, maka kepala sekolah diberikan kewenangan untuk memulangkan siswa pada saat itu juga. Besoknya bisa dilakukan dengan Belajar Dari Rumah (BDR),” ujarnya.
Baca Juga: Dana Karhutla Kalbar Diatur Ulang, Pemerintah Siapkan Anggaran Hadapi Banjir dan Longsor
Menurut Syarif, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi udara yang dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Terlebih, belum seluruh daerah memiliki stasiun pemantauan kualitas udara yang mampu memberikan informasi secara real time.
Karena itu, pihak sekolah diperbolehkan menggunakan hasil pengamatan langsung di lingkungan satuan pendidikan sebagai salah satu pertimbangan.
“Misalnya ada laporan di wilayah sekitar ISPU-nya di atas 200, kemudian dipandang mata kualitas asap lumayan cukup pekat, mereka bisa mengambil keputusan untuk melakukan pembelajaran dari rumah pada saat itu juga,” jelasnya.
Mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah sekolah di Kota Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Mempawah dan Sintang.
Syarif menilai pola ini membuat sekolah lebih cepat merespons perubahan kondisi udara. Pemerintah daerah juga tidak perlu menerbitkan surat edaran baru setiap kali terjadi perubahan kualitas udara.
Pembelajaran dapat kembali dilakukan secara tatap muka apabila kondisi udara membaik. Sebaliknya, BDR bisa dilanjutkan jika kualitas udara masih berada pada tingkat yang tidak aman.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Siapkan Data Penanganan Karhutla untuk Hadapi Gugatan Tim Nafas Kalbar
“Jika hari ini kualitas ISPU-nya sudah di bawah 200, maka besok mereka tinggal mengumumkan kembali belajar luring,” katanya.
Syarif meminta masyarakat turut berperan dengan menyampaikan informasi kepada pihak sekolah apabila menemukan kondisi asap yang memburuk di sekitar lingkungan pendidikan.
“Kita juga menyampaikan kepada masyarakat Kalbar untuk melakukan koreksi dan menyampaikan informasi ini kepada setiap sekolah bahwa Gubernur Kalbar sudah memberikan kewenangan pengaturan pembelajaran di masa bencana Karhutla,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan tersebut bukan berarti sekolah dapat menentukan pola pembelajaran tanpa dasar. Keputusan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Heri Mustamin Pastikan Anggaran Rp60 Miliar Karhutla Kalbar Punya Mekanisme Pertanggungjawaban
Kebijakan ini diharapkan membuat kegiatan belajar tetap berjalan sekaligus memberikan perlindungan lebih cepat bagi siswa dan tenaga pendidik selama kondisi udara terdampak asap karhutla. (mdy)
Editor : Miftahul Khair