Karhutla Kalbar Masuk Meja Hijau, Gugatan Warga Soroti Cara Pemerintah Tangani Kabut Asap

Khoiril Arif Ya'qob • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:07 WIB
Salah satu karhutla yang terjadi di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. (ISTIMEWA)
Salah satu karhutla yang terjadi di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Persoalan yang selama ini berulang setiap musim kemarau kini dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak melalui gugatan perwakilan kelompok atau class action.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak. Perkara diajukan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta perwakilan warga terdampak.

Namun, langkah hukum ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan siapa yang bertanggung jawab ketika api muncul. Para penggugat mendorong perubahan mendasar terhadap cara pemerintah menghadapi karhutla.

Baca Juga: Hormati Gugatan Class Action Nafas Kalbar, Pemkab Bengkayang: Kami Siap Hadapi Proses Hukum

Tak Cukup Hanya Memadamkan Api

Ketua Pelaksana Harian AMAN Kalimantan Barat Tono mengatakan persoalan karhutla semestinya tidak berhenti pada operasi pemadaman ketika titik api sudah meluas.

Menurutnya, negara perlu memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, penegakan hukum hingga pemulihan wilayah yang terdampak.

“Gugatan ini bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi untuk mendorong hadirnya tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, lingkungan hidup, dan memastikan bencana karhutla tidak terus berulang,” kata Tono dikutip dari laman AMAN (7/10).

Dalam pandangan penggugat, karhutla merupakan persoalan lintas sektor. Dampaknya tidak hanya menyentuh lingkungan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, transportasi serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Daftar Tuntutan di Sidang Class Action Karhutla Kalbar, Pemulihan Korban hingga Penegakan Hukum

Karena itu, pola penanganannya dinilai membutuhkan koordinasi yang lebih luas antara pemerintah pusat dan daerah.

Warga Minta Perlindungan Lebih Konkret

Gugatan tersebut juga menempatkan masyarakat terdampak sebagai salah satu perhatian utama.

Kabut asap akibat karhutla disebut telah memberikan dampak terhadap kehidupan warga.

Penggugat menilai perlindungan masyarakat harus menjadi bagian dari kebijakan sejak tahap pencegahan hingga pemulihan pascabencana.

Salah satu bentuk pemulihan yang didorong antara lain dukungan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, penyediaan obat-obatan dan oksigen, serta program pemulihan kesehatan dalam jangka panjang.

Di sisi lingkungan, penggugat juga mendorong rehabilitasi kawasan yang terbakar, termasuk pemulihan lahan kritis dan penanganan kebakaran bawah permukaan di kawasan gambut.

Sepuluh Pihak Pemerintah Digugat

Gugatan tersebut mencantumkan sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah sebagai tergugat, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, hingga Kapolri dan Kepala BNPB.

Baca Juga: Sidang Perdana Class Action Karhutla Kalbar, Tim Hukum Sentil Absennya Tergugat Pemerintah Pusat

Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat serta Kapolda Kalimantan Barat juga masuk dalam daftar tergugat.

Langkah hukum ini menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat tidak hanya diarahkan pada penanganan api di lapangan, tetapi juga pada kebijakan, pengawasan, anggaran, kesehatan masyarakat, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

Bagi AMAN Kalimantan Barat, proses tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membangun sistem penanganan karhutla yang lebih kuat.

“Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penerima dampak. Mereka harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan penanganan dan pencegahan karhutla,” tegas Tono.

Editor : Khoiril Arif Ya'qob
class action gugatan warga soal penanganan karhutla cara pemerintah tangani karhutla karhutla kalbar