Kualitas Udara Berbahaya, Sekolah di Pontianak Kembali Terapkan Belajar dari Rumah

Mirza Ahmad Muin • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 13:19 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo

PONTIANAK POST - Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali memberlakukan belajar dari rumah bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan SPNF se-Kota Pontianak mulai Rabu (7/10) menyusul memburuknya kualitas udara.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan indikator Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara hingga malam hari telah mencapai kategori berbahaya.

“Berdasarkan pengamatan kualitas udara pada indikator ISPU yang telah mencapai kategori berbahaya, kami menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah,” ujarnya, kemarin. 

Baca Juga: Viral Tiga Pasien Meninggal Akibat Kabut Asap Karhutla Ditelusuri, ISPU Konsisten Berbahaya

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SPNF di Kota Pontianak. Disdikbud juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat administrator dan pelaksana di lingkungan Disdikbud, koordinator pengawas, MKPS, KKPS, pengawas sekolah, serta seluruh kepala satuan pendidikan.

Hermawan menjelaskan, pelaksanaan BDR tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan udara yang tidak sehat.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena itu pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara kembali membaik,” katanya.

Baca Juga: Kualitas Udara Pontianak Kembali Capai Level Berbahaya, ISPU 599 dan AQI Tembus 675 pada Malam Hari

Disdikbud akan terus memantau perkembangan kualitas udara di Kota Pontianak. Pelaksanaan BDR dapat ditinjau kembali apabila kondisi udara telah membaik hingga berada pada kategori sedang atau baik.

“Kita akan melihat perkembangan kualitas udara. Apabila kondisinya sudah kembali pada kategori sedang atau baik, kebijakan ini tentu akan dievaluasi kembali,” jelasnya.

Hermawan juga meminta sekolah tetap memastikan proses pembelajaran berjalan selama BDR, dengan menyesuaikan metode belajar agar tidak membebani peserta didik.

Ia mengimbau orang tua ikut mendampingi anak selama pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya.

“Yang terpenting saat ini adalah menjaga kesehatan anak-anak sambil memastikan hak mereka untuk tetap memperoleh pembelajaran terpenuhi,” pungkasnya.(iza) 

 

Editor : Hanif
Kualitas udara Pontianak ISPU Pontianak sekolah Pontianak Disdikbud Pontianak belajar dari rumah