DPRD Kalbar Bakal Panggil PT MTI, Buntut Konflik Lahan dan Ancaman Penggusuran Warga Kendawangan

Deny Hamdani • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:18 WIB
Komisi II DPRD Kalbar menerima pengaduan perwakilan masyarakat dari dua desa di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang yang jika dibiarkan berpotensi menjadi konflik agraria berkepanjangan pada Kamis (8/10). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Komisi II DPRD Kalbar menerima pengaduan perwakilan masyarakat dari dua desa di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang yang jika dibiarkan berpotensi menjadi konflik agraria berkepanjangan pada Kamis (8/10). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat akan memanggil PT MTI dan instansi terkait untuk mengklarifikasi aduan warga Desa Air Tarap dan Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, yang mengaku mendapat tekanan untuk menyerahkan lahan mereka.

Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, mengatakan pemanggilan akan dilakukan setelah masyarakat menyampaikan pengaduan secara resmi kepada DPRD.

"Mereka (masyarakat) menyiapkan surat resmi supaya kita bisa memanggil pihak perusahaan kemudian pihak instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat," kata Ason kepada Pontianak Post, Kamis (8/10).

Baca Juga: Bermukim Sejak Sebelum Merdeka, Warga Kendawangan Kaget Ribuan Hektare Lahannya Masuk HGU Perusahaan

Menurut Ason, warga mengaku diminta menyerahkan lahan yang selama ini mereka kelola untuk kepentingan pembangunan kebun HTI. Warga juga menyampaikan adanya ancaman penggusuran apabila tidak bersedia menyerahkan lahan. "Mereka mengadu bahwa diharuskan menyerahkan lahannya. Kalau tidak mau menyerahkan lahan, ya digusur paksa," ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar ini.

Selain persoalan penguasaan lahan, masyarakat juga mengeluhkan nilai imbalan atau kompensasi yang mereka terima atau ditawarkan. Menurut Ason, warga menilai kompensasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi lahan yang mereka kelola.

Dia mengatakan DPRD perlu memperoleh informasi dari seluruh pihak untuk mengetahui secara jelas status kawasan dan proses yang terjadi di lapangan.

Selain perusahaan, Komisi II berencana meminta keterangan dari Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar serta instansi terkait di Kabupaten Ketapang. Pemerintah desa dan pihak yang mengetahui sejarah penguasaan lahan masyarakat juga dapat dimintai keterangan.

Baca Juga: Solusi Jangka Panjang Karhutla, DPRD Kalbar Minta HGU Lahan Gambut Tak Lagi Diperpanjang

"Kalau perlu nanti kita juga akan panggil Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hiduo di Kabupaten Ketapang," kata anggota DPRD Kalbar dari dapil Sanggau-Sekadau ini.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi, termasuk mengenai keberadaan masyarakat yang disebut telah lama tinggal dan mengelola lahan di kawasan tersebut.

Minta Masyarakat Tidak Dibenturkan

Ason juga meminta persoalan antara masyarakat dan perusahaan tidak berkembang menjadi konflik horizontal, termasuk dengan aparat desa maupun tokoh masyarakat setempat.

"Saya berharap antara masyarakat dengan aparat desa atau juga dengan tokoh-tokoh masyarakat jangan dibenturkan. Jangan ada benturan-benturan, diadu domba atau apa," ujarnya.

Ia menilai penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme resmi dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan. Ason juga menyinggung ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat. Namun, ia menilai penerapannya harus dilihat berdasarkan status kawasan dan kondisi faktual di lapangan.

Karena itu, Komisi II akan meminta penjelasan lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya. "Kami jelas berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui verifikasi dan dialog antara masyarakat, perusahaan, serta pemerintah, sehingga tidak berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas," pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
HGU Perusahaan DPRD Kalbar Lahan warga KENDAWANGAN konflik lahan