Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang Terkait Pengelolaan Danau Lindung Berbasis Warga

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:50 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sintang tentang Pengelolaan Danau Lindung pada Kamis (1/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sintang tentang Pengelolaan Danau Lindung pada Kamis (1/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Ancaman alih fungsi kawasan perairan di Kabupaten Sintang memicu kekhawatiran banyak pihak. Demi membentengi kelestarian ekosistem tersebut, otoritas setempat merombak total regulasi perlindungan danau dengan melibatkan masyarakat secara proaktif. Langkah strategis ini digodok bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat pada Kamis (1/10).

Guna memastikan keabsahan beleid tersebut, digelar agenda resmi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pengelolaan Danau Lindung.

Pertemuan lintas sektoral yang bertempat di CW Space Pontianak ini dikomandoi langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, serta dipandu oleh Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing selaku moderator.

Baca Juga: Sambut Verifikasi PBH 2027, Kemenkum Kalbar Terus Gembleng Kompetensi Para Penyuluh Hukum

Kolaborasi penyusunan draf aturan ini melibatkan banyak pihak. Selain delegasi Pemkab Sintang dan Pemprov Kalbar, hadir pula perwakilan Yayasan WWF Indonesia wilayah Sintang-Melawi, Tim Pokja 4 Kemenkum, hingga para perancang muda dari program MagangHub.

Dalam arahannya, Dini Nursilawati mengingatkan bahwa regulasi perlindungan danau tidak bisa hanya bertumpu pada kacamata ekologi semata. Aturan ini mutlak harus mempertimbangkan denyut nadi ekonomi, kondisi sosial, hingga mengakomodasi peran serta masyarakat lokal dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Titik lemah dari aturan lama turut disoroti oleh Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sintang, Joanna Fransisca Budi Paramita. Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 sudah usang dan harus dicabut karena memiliki celah besar: tidak adanya mekanisme bagi warga untuk mengusulkan penetapan status danau lindung. Celah perundang-undangan inilah yang rawan memicu kerusakan fungsi danau di masa depan.

Berdasarkan urgensi tersebut, Tim Pokja 4 kemudian membedah draf Raperbup anyar ini secara menyeluruh. Sentuhan perbaikan diberikan mulai dari struktur tata bahasa hingga penyempurnaan substansi pasal agar implementasinya di lapangan tidak tumpang tindih.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Kawal Raperda Melawi Terkait Aturan Penghargaan bagi Warga Berprestasi

Menyikapi pentingnya regulasi pro-lingkungan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa draf hukum harus diuji secara presisi agar tidak menjadi aturan yang diabaikan.

“Pengelolaan danau lindung tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sumber daya, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum. Karena itu, regulasinya harus disusun secara komprehensif agar dapat menjadi pedoman yang jelas dalam menjaga fungsi dan kelestarian danau,” ujar Jonny.

Lebih lanjut, Jonny menegaskan bahwa keselarasan aturan dengan payung hukum di atasnya adalah syarat mutlak agar Raperbup ini kelak berdaya guna secara optimal bagi masyarakat Sintang.

“Regulasi yang baik harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan. Melalui proses harmonisasi ini, kami mendorong agar pengaturan pengelolaan danau lindung dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem,” katanya.

Memasuki penutup, seluruh konsepsi dalam agenda formal tersebut dinyatakan rampung dan disepakati bersama. Sebagai pamungkas dari tahapan legal ini, Kanwil Kemenkum Kalbar tengah menyiapkan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi yang akan menjadi landasan kukuh bagi Pemkab Sintang untuk segera mengesahkan aturan krusial tersebut.

Editor : Miftahul Khair
raperbup sintang Kanwil Kemenkum Kalbar danau Lindung