DPRD Kalbar Desak Batas Pontianak-Kubu Raya Segera Tuntas: Demi Kepastian Wilayah Jelang Pemilu

Deny Hamdani • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST — Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat mendorong penyelesaian batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dapat dituntaskan pada 2026. Penyelesaian tersebut dinilai penting agar tidak berlarut-larut, terutama menjelang tahapan Pemilu 2027 yang disebut mulai dipersiapkan penyelenggara pemilu.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengatakan pemerintah provinsi telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kota Pontianak untuk membahas perkembangan kesepakatan batas wilayah.

Komisi I DPRD Kalbar juga telah mengundang Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Kalbar guna meminta pembaruan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan berdasarkan jadwal penyelesaian yang disepakati.

Baca Juga: DPRD Kalbar Agendakan Rapat Khusus Perumnas IV, Zulfydar: Saatnya Polemik Batas Pontianak-Kubu Raya Dapat Kepastian Usai Penantian Panjang

“Kami meminta agar hasil kesepakatan itu terlebih dahulu dipresentasikan di DPRD Kabupaten Kubu Raya. Setelah itu, kita akan melihat hasil komunikasi dan kesepakatan yang telah dicapai,” kata Zulfydar.

Menurut dia, Pemkab Kubu Raya meminta agar Pemprov Kalbar memaparkan perkembangan kesepakatan tersebut di hadapan DPRD Kabupaten Kubu Raya. Dengan demikian, para wakil rakyat dapat mengetahui secara langsung substansi pembahasan dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang terdampak persoalan batas wilayah.

Zulfydar menilai keterlibatan DPRD penting agar penyelesaian tidak hanya menjadi kesepakatan antarpemerintah daerah, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat di kawasan yang batas wilayahnya masih dibahas.

Penyelesaian Diupayakan Sekaligus

Zulfydar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Biro Pemerintahan, pembahasan batas wilayah tidak hanya diarahkan pada tujuh titik yang sebelumnya menjadi perhatian, tetapi juga mencakup sejumlah wilayah lain yang masih perlu diselesaikan.

Baca Juga: Edi Kamtono Minta Sengketa Batas Pontianak-Kubu Raya Dituntaskan, Begini Nasib Warga Perumnas IV dan Star Borneo 7 Sekarang

Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengupayakan penyelesaian secara menyeluruh dalam satu rangkaian pembahasan, sehingga persoalan yang sama tidak terus berulang.

“Harapannya, titik-titik yang masih dibicarakan itu bisa dituntaskan bersama. Jadi, tidak perlu mengulang-ulang pembahasan,” ujar politisi PAN Kalimantan Barat.

Ia juga menyinggung adanya aspirasi masyarakat yang masih merujuk pada kesepakatan lama. Namun, menurutnya, perkembangan pembahasan terbaru perlu menjadi perhatian karena terdapat wilayah yang kondisi dan titik batasnya tidak sepenuhnya sama dengan kesepakatan sebelumnya.

Zulfydar mencontohkan kawasan yang disebut dalam pembahasan, termasuk Perumnas IV dan sejumlah wilayah lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat setempat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkembangan dan hasil kesepakatan terbaru perlu terlebih dahulu dipaparkan oleh pemerintah agar seluruh pihak memperoleh pemahaman yang sama mengenai batas wilayah yang sedang dibahas.

Kesepakatan Akan Dibawa ke Kemendagri

Zulfydar menjelaskan, apabila pemerintah daerah telah mencapai kesepakatan, hasilnya akan dibawa oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut dalam penyelesaian batas wilayah.

Baca Juga: Zulfydar Dorong Percepat Penyelesaian Polemik Batas Wilayah Pontianak–Kubu Raya

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menindaklanjuti penetapan batas antara Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada kepala daerah untuk menyampaikan hasil pembahasan, sembari memastikan DPRD dan masyarakat tetap mendapat kesempatan mengetahui substansi kesepakatan tersebut.

Menurutnya, proses penyelesaian perlu dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kewenangan pemerintahan sekaligus kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

“Kita perlahan-lahan saja, tetapi tetap harus ada kejelasan. Masing-masing pihak memiliki hak, dan DPRD juga perlu merepresentasikan masyarakat agar bisa mendengar secara langsung persoalan batas wilayah itu,” katanya.

Baca Juga: Warga Perumnas IV Ingin Kembali ke Kota Pontianak, Jalan Rusak Terbengkalai akibat Polemik Wilayah

Dikebut Sebelum Tahapan Pemilu

Zulfydar menegaskan, penyelesaian batas wilayah diharapkan tidak melewati 2026. Ia menilai kepastian batas administrasi diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan ketika memasuki tahapan pemilu. Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan jadwal persiapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga persoalan batas wilayah tidak menjadi hambatan dalam proses administrasi dan penyelenggaraan pemilu.

“Kami segera meminta agar tahun ini persoalan batas wilayah selesai. Jangan sampai berlarut-larut, karena kita akan memasuki fase pemilu dan KPU juga mulai melakukan persiapan,” ujarnya.

DPRD Kalbar, lanjut Zulfydar, akan mencermati hasil pemaparan Pemprov Kalbar di DPRD Kabupaten Kubu Raya sebelum melihat langkah selanjutnya. Ia berharap koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan DPRD dapat menghasilkan kepastian batas wilayah yang dapat diterima serta memberikan kejelasan bagi masyarakat. (den)

Editor : Miftahul Khair
kubu raya-pontianak Pemilu perumnas IV batas wilayah