Kalbar Perluas Perlindungan Pekerja Desa, Kepesertaan Jamsostek Baru 30,15 Persen

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:29 WIB
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan membahas perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di lingkungan desa.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan membahas perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di lingkungan desa.

PONTIANAK POST — Realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Barat hingga September 2026 baru mencapai 30,15 persen atau mencakup 785.301 pekerja. Angka tersebut masih di bawah target 2026 yang ditetapkan sebesar 45,58 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Ahmad Priyono menyampaikan capaian tersebut dalam pembahasan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk melalui optimalisasi perlindungan bagi pekerja di lingkungan desa.

Ekosistem desa dinilai menjadi salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian dalam perluasan kepesertaan. Kelompok yang menjadi sasaran meliputi kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ketua RT dan RW.

Baca Juga: Bantu Mobilitas Warga Putussibau, BPJS Kesehatan Sintang Serahkan 15 Kursi Roda

Perluasan kepesertaan membutuhkan pemetaan kelompok pekerja yang belum terlindungi serta koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Langkah tersebut juga perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri mengatakan, perlindungan bagi pekerja di lingkungan desa penting karena mereka turut berkontribusi dalam pelayanan publik dan pembangunan masyarakat.

“Desa memiliki peran penting dalam mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Di lingkungan desa terdapat berbagai kelompok pekerja yang berkontribusi terhadap pelayanan publik dan pembangunan, sehingga penting bagi kita untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa, kami optimistis cakupan kepesertaan dapat terus ditingkatkan,” ujar Suhuri.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya. Karena itu, edukasi mengenai manfaat program perlu ditingkatkan agar semakin banyak pekerja memahami pentingnya kepesertaan.

Baca Juga: Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Baru 40,71 Persen, Tim TOP UCJ Dibentuk

Suhuri menambahkan, pencapaian target UCJ memerlukan keterlibatan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta organisasi yang menaungi aparatur dan masyarakat desa.

“Kami bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan komitmen lintas sektor untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan desa,” katanya.

Perluasan perlindungan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai penyelenggaraan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Pembahasan mengenai perluasan perlindungan itu dilakukan dalam Rapat Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Desa di Ballroom Hotel Ibis Pontianak, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kabupaten/kota, kepala perangkat daerah terkait, serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kalimantan Barat. (mse)

Editor : Hanif
BPJS Ketenagakerjaan Kalbar perlindungan pekerja desa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalbar universal coverage jamsostek