Tertibkan Data Peserta PBI, Kemenkum Kalbar Beri Masukan Raperwa Kota Pontianak

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:58 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti pertemuan lintas instansi dalam pembahasan Raperwali Pontianak tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI jamkesda pada Selasa (13/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti pertemuan lintas instansi dalam pembahasan Raperwali Pontianak tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI jamkesda pada Selasa (13/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat memberikan sejumlah masukan krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah. Pertemuan lintas instansi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, pada Selasa (13/10).

Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, M. Akif, membeberkan bahwa urgensi perumusan aturan ini dipicu oleh karut-marutnya data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di lapangan, banyak ditemukan peserta berstatus nonaktif yang justru memicu kebuntuan administrasi. Akibatnya, kelompok warga prasejahtera kerap kesulitan mengakses layanan medis, terlebih pada situasi gawat darurat. Lewat draf ini, pemerintah kota menargetkan adanya sistem mutasi data yang transparan agar jaring pengaman sosial tersebut jatuh ke tangan yang tepat.

Merespons paparan tersebut, tim evaluasi dari Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah catatan tebal. Mereka menyoroti kecenderungan draf daerah yang menyalin secara utuh rumusan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Kemenkum mengingatkan agar otoritas kota lebih jeli memetakan batas kewenangan daerah, sehingga tidak terjadi pengulangan norma yang sudah diatur secara paten oleh kementerian pusat.

Baca Juga: Sidak Protokol Notaris di Kubu Raya, Kemenkum Kalbar Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Hukum

Lebih dari itu, forum turut membedah eksistensi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Semesta yang hingga kini masih menjadi pedoman aktif. Alih-alih menerbitkan beleid baru yang berisiko memicu tumpang tindih regulasi, peserta rapat mengusulkan opsi integrasi aturan. Kebijakan pemutakhiran data PBI dinilai akan lebih ringkas jika dilebur melalui mekanisme revisi pada payung hukum yang sudah ada.

Menyikapi dinamika pembahasan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny PESTA Simamora, mewanti-wanti pentingnya perumusan produk hukum yang tajam dan aplikatif.

“Penyusunan regulasi tidak hanya harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan bahwa ketentuan yang dibuat dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam konteks bantuan iuran jaminan kesehatan, kejelasan mekanisme perubahan data menjadi penting agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujar Jonny.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Jonny mendorong peleburan ego sektoral. Ia menilai Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib bersinergi mutlak dalam memvalidasi basis data warga. Tanpa pijakan data kependudukan yang akurat, sebaik apa pun regulasi yang dicetak hanya akan sulit dieksekusi di lapangan.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya, Kemenkum Kalbar Siap Dukung Penuh Kebijakan Pusat

Sebagai langkah tindak lanjut, draf aturan ini dikembalikan ke dapur Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Kota Pontianak. Tim perumus daerah akan mengkaji ulang kelayakan opsi peleburan materi ke dalam beleid tahun 2025. Jika perbaikan substansi telah matang, barulah draf tersebut diserahkan kembali ke Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memasuki fase legal berupa tahap Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi.

Editor : Miftahul Khair
raperwali pontianak Kanwil Kemenkum Kalbar jaminan kesehatan PBI BPJS Kesehatan