PONTIANAK POST – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyelidiki dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Penyelidikan mencakup dampak kesehatan, hak hidup, akses pangan dan air bersih, kesiapan pemerintah mengantisipasi kebakaran, hingga efektivitas penegakan hukum terhadap perusahaan yang mengelola kawasan rawan karhutla.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap karhutla yang terus berulang setiap tahun. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kebakaran tahun ini berlangsung lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Di mana tahun-tahun sebelumnya, satu hingga dua, tiga pekan bisa dipadamkan. Tetapi tahun ini berlangsung hingga empat bulan. Meskipun titik api sudah turun, masih ada yang belum bisa dipadamkan,” kata Anis di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (14/10) sore.
Menurut Anis, penyelidikan dilakukan untuk menilai sejauh mana negara menjalankan tanggung jawab dalam mencegah dan menangani karhutla. Komnas HAM juga mendalami langkah antisipasi pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah informasi dini mengenai potensi El Niño dan risiko karhutla yang telah disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sejak Februari.
“Sejak Februari BMKG sudah memberikan deteksi dini, terkait El Niño dan risiko karhutla. Itu yang kami identifikasi,” ujarnya.
Komnas HAM mengumpulkan informasi melalui pertemuan dengan warga, pihak sekolah, organisasi masyarakat sipil, kepolisian, pemerintah daerah, serta peninjauan langsung ke wilayah terdampak, termasuk kawasan gambut.
Anis mengatakan, pihaknya juga menerima informasi mengenai sejumlah warga yang diindikasikan meninggal dunia. Informasi tersebut masih didalami untuk mengetahui kaitannya dengan dampak karhutla terhadap hak hidup masyarakat.
Selain itu, Komnas HAM menyoroti laporan gangguan kesehatan selama kebakaran, seperti gangguan pernapasan, diare, dan gatal-gatal. Dampak tersebut menjadi perhatian khusus karena anak-anak dan lanjut usia termasuk kelompok rentan.
Kesiapan sarana dan prasarana rumah sakit dalam memberikan pelayanan selama bencana juga masuk dalam pendalaman.
“Data ini tentu sedang kami kumpulkan terkait dampak hak hidup,” katanya.
Dampak karhutla terhadap kebutuhan dasar masyarakat turut diselidiki. Komnas HAM menghimpun informasi mengenai penurunan produksi lahan pertanian, ketersediaan pangan, serta akses air bersih. Persoalan tersebut dinilai penting karena kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan warga.
Puluhan Perusahaan Didalami
Di sisi penegakan hukum, Komnas HAM mendalami pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki konsesi di kawasan gambut dan wilayah rawan kebakaran. Anis mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Polda Kalbar dan instansi lingkungan hidup untuk memperoleh informasi mengenai penanganan karhutla.
Komnas HAM juga berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kehutanan. Pendalaman diperlukan untuk menilai pengawasan terhadap korporasi serta pelaksanaan kewajiban mereka dalam mengelola wilayah konsesi yang berisiko terbakar.
Anis menegaskan, kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran HAM belum dapat ditetapkan sebelum seluruh informasi dihimpun dan dianalisis secara menyeluruh.
“Kami masih harus mengumpulkan sejumlah informasi lebih komprehensif, analisis, dan baru bisa menyimpulkan pelanggaran HAM apa saja yang terjadi atas karhutla,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat Adi Yani mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan berbagai upaya penanganan dan penanggulangan karhutla kepada Komnas HAM. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan, termasuk penanganan dampak terhadap masyarakat.
“Kami baru selesai pertemuan dengan Komnas HAM RI, membahas bagaimana dan apa yang sudah dilakukan pemda dalam menyikapi karhutla, sejauh mana penanganan yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Menurut Adi Yani, pemerintah juga menyampaikan data dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat, termasuk informasi mengenai korban berdasarkan data yang tersedia dari sejumlah pihak, di antaranya TNI dan Polri.
Ia menambahkan, Gubernur Kalimantan Barat sedang memproses laporan kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai berbagai upaya penanganan dan penanggulangan karhutla yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Terkait luas kerusakan hutan akibat karhutla, Adi Yani mengatakan, pendataan dan penilaiannya masih berlangsung. Penentuan luas kerusakan membutuhkan bukti dan perhitungan yang memadai, termasuk keterangan ahli untuk menghitung area terbakar serta menjadi dasar penghitungan denda apabila terdapat pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
Adi Yani menyebut, terdapat 26 perusahaan di sektor kehutanan dan 26 perusahaan di sektor perkebunan yang masuk dalam penanganan terkait karhutla. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, proses penyidikan masih berjalan. Sementara di sektor kehutanan, sembilan perusahaan telah dikenai sanksi administratif dan penanganan terhadap perusahaan lainnya masih berproses.
Ia menegaskan, penetapan sanksi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perkiraan luas kerusakan. Pembuktian dan perhitungan oleh tenaga ahli diperlukan untuk memastikan luasan area terbakar serta dasar pengenaan sanksi atau denda.
Komnas HAM Juga Terima Aduan Penertiban Kawasan Hutan
Di tengah penyelidikan dampak karhutla, Komnas HAM juga masih mendalami pengaduan masyarakat terkait penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Aduan tersebut mencakup persoalan pengambilalihan lahan, dugaan kekerasan, hingga konflik antarkelompok masyarakat.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban kawasan hutan negara harus tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat, terutama warga yang telah bermukim secara turun-temurun dan menjalankan kearifan lokal.
“Satgas tentu berpijak pada kepentingan rakyat. Kearifan lokal. Apalagi kalau di kawasan hutan didiami secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi lain, ada kearifan lokal di sana yang justru produktif bagi kelestarian hutan kita, itu kita jaga, kita lindungi dan kita pastikan itu tidak terganggu,” kata Barita saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Namun, ia mengatakan, Satgas PKH juga menemukan praktik perusahaan yang diduga mempertahankan kegiatan bisnis secara ilegal di kawasan hutan negara dengan mengatasnamakan masyarakat.
“Seperti yang praktik-praktik yang sering dilakukan, seolah-olah masyarakat, tetapi punya ekskavator, punya perangkat bisnis yang tidak sebenarnya dimiliki dalam kapasitas urusan bisnis oleh kelompok masyarakat,” ujarnya.
Untuk memastikan status penguasaan lahan, Satgas PKH melakukan verifikasi berdasarkan data dan register kawasan hutan, koordinat resmi, riwayat penguasaan lahan, serta kondisi sosial masyarakat di lapangan. Proses itu melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Barita menegaskan, verifikasi tersebut bertujuan agar penertiban terhadap korporasi yang melanggar tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat.
“Sehingga aspek penertibannya jalan, korporasi yang melanggar itu ditertibkan, tapi hak masyarakat kita jaga,” katanya.
Terkait pengaduan konflik penertiban kawasan hutan yang diterima Komnas HAM, Barita mengatakan, Satgas PKH telah menerima undangan untuk memberikan informasi mengenai keluhan masyarakat. Satgas juga akan melakukan evaluasi internal dan memverifikasi laporan tersebut.
“Kalaupun ada masalah tentu jalan keluarnya harus ada. Namun, jalan keluar itu tentu harus ada pijakan hukumnya. Sebab, ini kan kekayaan negara, ini kan milik negara yang tidak boleh diberikan atau dilakukan tindakan apa pun di luar peraturan yang mengaturnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menerima belasan pengaduan masyarakat mengenai dampak penertiban lahan oleh Satgas PKH dari sejumlah daerah. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, pengaduan tersebut memiliki persoalan beragam, termasuk konflik horizontal antarkelompok masyarakat setelah suatu lahan ditertibkan.
Luas lahan yang dipersoalkan dalam pengaduan juga beragam, mulai dari dua hektare, empat hektare, lima hektare, hingga 10 hektare. Komnas HAM menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut karena berkaitan dengan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Komnas HAM akan melanjutkan pemanggilan dan diskusi dengan Satgas PKH untuk membahas pengaduan lain dari Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jambi, dan sejumlah provinsi lainnya.
Di Kalimantan Barat, Anis juga menyoroti solidaritas warga dalam menghadapi karhutla. Masyarakat saling membantu memadamkan api dan memenuhi kebutuhan sesama, termasuk menyediakan air dan pangan.
Hasil pengumpulan informasi dari Kalimantan Barat dan daerah lain, termasuk Kalimantan Tengah, akan menjadi bahan analisis Komnas HAM untuk menilai dampak karhutla terhadap pemenuhan hak asasi manusia. (mse)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro