Gubernur Norsan Dorong Relawan Pemadam Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:41 WIB
Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau penanganan karhutla di Parit H. Mukhsin, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/9). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau penanganan karhutla di Parit H. Mukhsin, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/9). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dinilai penting untuk melindungi relawan yang mempertaruhkan keselamatan saat membantu memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.

“Relawan karhutla berperan penting dalam membantu pemadaman dan mencegah api meluas, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan. Tugas mereka juga memiliki risiko, sehingga perlindungan jaminan sosial perlu dipertimbangkan,” ujar Norsan dalam Wawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10).

Norsan mengatakan, gagasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Pembahasan diperlukan untuk merumuskan skema kepesertaan, pembiayaan, hingga mekanisme klaim bagi relawan.

“Ke depan, komitmen saya selaku gubernur akan langsung menindaklanjuti secara maksimal bersama dinas teknis terkait untuk merumuskan kajian teknis dan berkoordinasi dengan seluruh instansi vertikal yang terlibat,” katanya.

Ia berharap tahapan perencanaan, pembiayaan, penentuan penerima manfaat, hingga proses klaim bagi relawan pemadam karhutla dapat segera dirumuskan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalbar memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Pemprov Kalbar mengandalkan tiga pilar utama, yaitu komitmen, inovasi, dan keberlanjutan.

Hingga triwulan III 2026, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar mencapai 785.310 pekerja atau 30,15 persen. Angka ini meningkat dibandingkan cakupan pada 2025 yang tercatat 27,36 persen.

Meski meningkat, perluasan perlindungan masih menghadapi tantangan. Tingginya jumlah pekerja informal, kondisi geografis Kalbar, rendahnya literasi jaminan sosial, serta dukungan dan kepatuhan yang belum merata menjadi sejumlah kendala.

Untuk memperluas kepesertaan, Pemprov Kalbar memanfaatkan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta badan usaha. Pada 2026, perlindungan melalui APBD ditargetkan menjangkau 42.442 pekerja.

Pemprov Kalbar juga menjalankan sejumlah inisiatif, antara lain aplikasi E-TSBLP, sistem SILPBJ-Kalbar, dan pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan UCJ.

Norsan menegaskan, perluasan perlindungan akan berlanjut pada 2027 dengan menyasar pekerja rentan, termasuk relawan bencana. Pemprov Kalbar menargetkan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan pada tahun tersebut.

“Pada 2027, kami menargetkan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana. Kami juga akan memperkuat regulasi daerah dan kolaborasi melalui Forum CSR/TSBLP, serta mendorong evaluasi dukungan APBD kabupaten dan kota,” kata Norsan. (mse)

Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kalbar

Indikator

Capaian/Target

Peserta hingga triwulan III 2026

785.310 pekerja

Cakupan kepesertaan 2026

30,15%

Cakupan kepesertaan 2025

27,36%

Target perlindungan melalui APBD pada 2026

42.442 pekerja

Target perlindungan pekerja rentan pada 2027

50.000 pekerja

Sasaran perluasan 2027

Pekerja rentan, termasuk relawan bencana

Tantangan dan Langkah Pemprov Kalbar

Aspek

Keterangan

Tantangan

Banyaknya pekerja informal, kondisi geografis, literasi jaminan sosial, serta dukungan dan kepatuhan yang belum merata

Sumber pembiayaan

APBD, APBDes, dan dukungan badan usaha

Inovasi

Aplikasi E-TSBLP dan sistem SILPBJ-Kalbar

Penguatan koordinasi

Pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan UCJ

Rencana lanjutan

Penguatan regulasi daerah, kolaborasi melalui Forum CSR/TSBLP, dan evaluasi dukungan APBD kabupaten/kota

Perlindungan relawan karhutla

Kajian skema kepesertaan, pembiayaan, penerima manfaat, dan mekanisme klaim

Catatan redaksi: Angka 30,15 persen merupakan cakupan kepesertaan yang dilaporkan hingga triwulan III 2026. Sementara itu, perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan pada 2027 masih berupa target, bukan jumlah peserta yang telah terlindungi.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
jaminan sosial pekerja rentan relawan karhutla UCJ Kalbar ria norsan BPJS Ketenagakerjaan