Kalbar Target Lindungi 50 Ribu Pekerja Rentan pada 2027 Lewat APBD

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:46 WIB
Gubernur Kalbar Ria Norsan menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 50 ribu pekerja rentan pada 2027 pada Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Gubernur Kalbar Ria Norsan menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 50 ribu pekerja rentan pada 2027 pada Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (14/10/2026).

PONTIANAK POST — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 50.000 pekerja rentan pada 2027 melalui  dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Sasaran ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), termasuk bagi pekerja yang menghadapi risiko tinggi saat bertugas.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (14/10/2026). Salah satu kelompok yang menjadi perhatian ialah relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang menghadapi risiko kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di lapangan.

Hingga triwulan III 2026, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar mencapai 785.310 pekerja atau 30,15 persen. Sementara itu, sebanyak 80,12 persen perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah memperoleh perlindungan tersebut.

Baca Juga: Masih Tunggu Evaluasi APBD 2026 dari Kemendagri, Anggota DPRD Kalbar Fokus Serap Aspirasi Warga

Dalam pemaparannya, Ria Norsan menyampaikan tiga pilar strategi perluasan perlindungan, yakni komitmen, inovasi, dan keberlanjutan. Ketiganya menjadi landasan untuk memperkuat kebijakan, dukungan pembiayaan, dan kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kepesertaan.

Perlindungan relawan pemadam karhutla menjadi salah satu perhatian karena mereka berperan dalam penanggulangan bencana sekaligus menghadapi risiko ketika melindungi masyarakat dan lingkungan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperlukan bagi pekerja, termasuk relawan yang menjalankan tugas berisiko.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan. Mereka menjalankan tugas yang memiliki risiko demi melindungi masyarakat dan lingkungan. Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kita berharap para relawan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang karena terdapat perlindungan terhadap risiko kerja sesuai dengan ketentuan program yang diikuti,” ujar Suhuri.

Baca Juga: Gubernur Norsan Dorong Relawan Pemadam Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ia menambahkan, perluasan kepesertaan membutuhkan kerja sama pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi diperlukan untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat dukungan kebijakan dan pembiayaan.

Selama ini, perluasan UCJ di Kalbar turut didukung kolaborasi pemerintah provinsi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi, pemerintah kabupaten/kota, dan dunia usaha. (mse)

Editor : Hanif
relawan karhutla pekerja rentan Kalbar ria norsan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan