FGD Nasional, Kanwil Kemenkum Kalbar Tegaskan Komitmen Mengawal Perencanaan Perda Berkualitas

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:48 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti FGD Penyusunan Naskah Kebijakan atas Keputusan Menteri Hukum tentang Pedoman Analisis Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah secara daring pada Rabu (14/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti FGD Penyusunan Naskah Kebijakan atas Keputusan Menteri Hukum tentang Pedoman Analisis Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah secara daring pada Rabu (14/10). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST  — Tim Analis Hukum dan Analis Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Kebijakan atas Keputusan Menteri Hukum tentang Pedoman Analisis Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah secara daring pada Rabu (14/10).

Forum diskusi berskala nasional ini diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di bawah Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum.

Diskusi meja bundar berbasis sambungan Zoom Meeting tersebut digelar guna membedah dan merumuskan ulang tata kelola perencanaan regulasi di tingkat daerah. Reformasi pedoman ini dinilai mendesak untuk mempertegas peran serta jajaran Kantor Wilayah dalam mengawal pembentukan hukum daerah sejak fase awal.

Baca Juga: Tatap APBD 2027, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Standar Harga Satuan Pemkab Bengkayang

Dalam forum tersebut, panitia memaparkan hasil survei evaluasi yang melibatkan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada Juni 2026. Data mencatat sebanyak 27,3 persen Kantor Wilayah mengaku belum pernah dilibatkan dalam perancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Di samping itu, 48,5 persen responden menilai petunjuk teknis yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan analisis substantif. Sementara itu, mayoritas peserta survei—yakni sebesar 90,9 persen—menyatakan dukungan penuh terhadap integrasi sistem pelaporan digital melalui platform e-Monev SiRenkum.

Merespons temuan data tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi pentingnya penguatan peran analis hukum agar tidak sebatas menjalankan formalitas administratif saat penyusunan aturan daerah.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD agar keterlibatan Kanwil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kontribusi substantif melalui analisis hukum yang terarah. Dengan demikian, perencanaan Perda diharapkan semakin berkualitas, selaras dengan kebutuhan daerah, dan mendukung kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Baca Juga: Tuai Apresiasi Pusat, Kemenkum Kalbar Sukses Terapkan E-Harmonisasi One Day Service

Melalui keikutsertaan aktif dalam FGD ini, tim dari Kalimantan Barat menyetorkan sejumlah masukan kritis guna menyempurnakan draf pedoman analisis nasional agar lebih sistematis, berbasis bukti empiris, serta aplikatif terhadap dinamika lapangan.

Ke depannya, Kanwil Kemenkum Kalbar siap mengintensifkan koordinasi bersama jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD di wilayah Kalimantan Barat. Langkah konsolidasi ini diarahkan untuk memastikan setiap Perda yang dirancang memiliki landasan kajian yang kuat, harmonis secara hierarki hukum, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat lokal.

Editor : Miftahul Khair
Badan Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar peraturan daerah