DPR RI Minta Polemik Pencabutan Perda Peladang Kalbar Diselesaikan Lewat Dialog

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:31 WIB
Anggota DPR RI, Rina Sa’adah
Anggota DPR RI, Rina Sa’adah

 

PONTIANAK – Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa’adah mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyelesaikan polemik Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal melalui dialog dan evaluasi regulasi.

Dorongan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pencabutan perda itu saat meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, 22 Agustus 2026. Instruksi tersebut disampaikan di tengah kondisi karhutla yang meluas di Kalbar. 

Namun, instruksi pencabutan itu tidak serta-merta berarti perda telah resmi dicabut. Sehari setelahnya, dalam dialog dengan masyarakat yang menolak rencana pencabutan, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan perubahan atau pencabutan perda harus melalui kajian dan mekanisme hukum yang berlaku. 

Rina mengatakan, upaya pemerintah mengendalikan karhutla perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada tradisi berladang. Karena itu, polemik tersebut tidak seharusnya menempatkan pemerintah dan masyarakat peladang pada posisi yang saling berhadapan.

“Semangat Presiden untuk mengatasi karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan tentu harus kita dukung. Tetapi, dalam pelaksanaannya, kita juga harus mendengar suara masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan berladang. Jangan sampai tujuan yang baik justru menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat,” kata Rina dalam keterangan di Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Rina, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan mempertahankan atau mencabut sebuah peraturan. Pemerintah perlu membenahi pengawasan, memperkuat pencegahan kebakaran, menindak pelanggaran, serta memastikan kebijakan yang diambil tidak mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Jangan kita hadapkan Presiden dengan masyarakat peladang. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Presiden memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan tetap terjaga, sementara negara juga berkewajiban melindungi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang secara bertanggung jawab. Yang kita butuhkan adalah solusi yang mempertemukan kedua kepentingan tersebut,” ujarnya.

Aturan Pembukaan Lahan

Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Ketentuan di dalamnya membatasi pembakaran lahan secara terkendali hingga maksimal dua hektare per kepala keluarga (KK) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Pembakaran hanya diperbolehkan pada lahan mineral, sedangkan lahan gambut tidak boleh dibakar. Peladang juga diwajibkan menerapkan langkah pencegahan, termasuk membuat sekat bakar agar api tidak merambat ke lahan di sekitarnya. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengatur praktik perladangan tradisional sekaligus mencegah kebakaran meluas. 

Bagi masyarakat peladang, perda tersebut dipandang sebagai payung hukum untuk menjalankan tradisi turun-temurun. Karena itu, rencana pencabutan memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian hukum dan keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Dalam aksi pada 27 Agustus 2026, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap rencana pencabutan perda. Ria Norsan saat itu menegaskan aturan tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dan peladang tradisional. Dia juga menyatakan evaluasi perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Rina menilai aspirasi tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan. Pemerintah pusat, Pemprov Kalbar, DPRD Kalbar, tokoh adat, akademisi, dan perwakilan masyarakat peladang perlu duduk bersama untuk menilai pelaksanaan perda, mengidentifikasi ketentuan yang bermasalah, serta merumuskan langkah perbaikan.

“Kalau memang ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengendalian karhutla, mari kita kaji dan perbaiki sesuai mekanisme hukum. Namun, apabila perda tersebut juga memberikan perlindungan bagi masyarakat peladang, aspek itu jangan diabaikan,” katanya.

Dia mengingatkan, apabila perda dicabut atau diubah, pemerintah perlu menyiapkan kepastian hukum dan solusi bagi masyarakat. Alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, pendampingan teknis, bantuan peralatan, dan dukungan pertanian dapat menjadi bagian dari pembahasan agar kebijakan pencegahan karhutla dapat diterapkan tanpa membebani peladang secara tidak proporsional.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan payung hukum, sementara solusi penggantinya belum disiapkan,” ujar Rina.

Pengawasan Harus Menyeluruh

Rina juga meminta pemerintah memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada perdebatan mengenai perda. Pengawasan di lapangan dan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran dapat ditindak sesuai ketentuan.

Menurut dia, masyarakat tidak boleh otomatis menjadi pihak yang paling disalahkan tanpa pemeriksaan terhadap penyebab kebakaran dan pelaksanaan pengawasan. Kebijakan yang efektif harus mampu membedakan praktik perladangan tradisional yang memenuhi ketentuan dari pembakaran yang melanggar hukum.

“Jangan sampai masyarakat kecil merasa menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan pengawasan dan penegakan hukum tidak dibenahi secara menyeluruh,” katanya.

Rina berharap polemik tersebut menjadi momentum untuk menyusun kebijakan pengendalian karhutla yang partisipatif dan berkelanjutan. Tujuannya bukan hanya menekan kebakaran dan melindungi lingkungan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang menjalankan tradisi berladang secara bertanggung jawab.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Rina Sa’adah Perda Peladang Kalbar Prabowo Subianto karhutla kalbar kearifan lokal