PONTIANAK POST — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat (Kalbar) masih menghitung luas kerusakan hutan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan potensi denda terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Kepala DLHK Kalbar Adi Yani mengatakan penghitungan membutuhkan bukti yang memadai dan keterangan ahli untuk memastikan luas area terdampak serta dasar pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penghitungan tersebut membutuhkan bukti dan perhitungan yang memadai, termasuk keterangan ahli untuk memastikan luas area terdampak serta dasar pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan gambaran utuh kerusakan hutan perlu didukung bukti dan perhitungan yang memadai," kata Adi Yani di Pontianak, Senin (19/10).
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Koordinasi dengan ATR/BPN Tangani Lahan Terlantar Pemicu Karhutla
DLHK Kalbar Sampaikan Penanganan Karhutla ke Komnas HAM
Adi Yani menjelaskan, penghitungan kerusakan hutan tersebut disampaikan setelah DLHK Kalbar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pertemuan itu membahas upaya pemerintah daerah dalam menangani dan menanggulangi karhutla, termasuk dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Pemda juga menyampaikan data korban yang tersedia dari sejumlah pihak, antara lain TNI dan Polri.
"Kami baru selesai pertemuan dengan Komnas HAM RI, membahas bagaimana dan apa yang sudah dilakukan pemda dalam menyikapi karhutla, sejauh mana penanganan yang sudah dilakukan," tuturnya.
Baca Juga: Gugatan Karhutla Kalbar, Yusril Koordinasikan Penanganan Hukum dengan Mensesneg
Gubernur Kalbar Proses Laporan ke Kemendagri
Selain menyampaikan penanganan di lapangan, Adi Yani mengatakan Gubernur Kalbar sedang memproses laporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai berbagai upaya penanggulangan karhutla yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Penghitungan kerusakan hutan menjadi salah satu tahapan untuk mengetahui dampak kebakaran sekaligus menentukan dasar pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
Namun, DLHK Kalbar belum menyampaikan angka pasti luas kerusakan hutan maupun nilai denda yang berpotensi dikenakan karena proses penghitungan masih berlangsung.*
Sumber : Antara