Dari situs tirto.id menyebutkan bahwa peringatan ini dimulai sejak ratifikasi universal Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO/International Labour Organization) Nomor 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan terjadi pada saat krisis Covid-19.
Pada bulan Juni ini, ILO dan Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) akan merilis perkiraan dan tren global baru tentang pekerja anak (2016 – 2020). Laporan tersebut akan mencakup penilaian tentang bagaimana kemajuan dalam mengakhiri pekerja anak. Usaha untuk mengakhiri pekerja anak ini kemungkinan akan terpengaruh oleh pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dilansir laman ILO, mereka akan mempromosikan Pekan Aksi (week of action) yang dimulai pada 12 Juni. Acara dan kegiatan yang dilakukan selama seminggu ini akan menjadi kesempatan bagi para mitra untuk menunjukkan kemajuan mengakhiri pekerja anak pada tahun 2025.
Dalam konteks Indonesia, pekerja anak merupakan permasalahan bangsa yang membutuhkan tindakan segera dan berkesinambungan. Tindakan segera mewujudkan komitmen Indonesia bebas pekerja anak merupakan bagian dari agenda melaksanakan Peta Jalan Global guna Pencapaian Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak Tahun 2016 dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Upaya aksi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menanggulangi pekerja anak telah berkontribusi terhadap pencapaian peta jalan secara global. Dengan demikian, pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, lembaga non pemerintah, dan sektor swasta, baik di pusat maupun daerah, penting untuk bekerja secara terpadu dan berkesinambungan agar cita-cita Indonesia bebas pekerja anak terwujud pada tahun 2022.
Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009 mengungkapkan bahwa jumlah anak di Indonesia dengan kelompok umur 5 – 17 tahun sebesar 58,8 juta anak, dengan 4,05 juta anak atau 6,9 persen di antaranya dianggap sebagai anak-anak yang bekerja. Dari jumlah total tersebut, sejumlah 1,76 juta anak atau 43,3 persen adalah pekerja anak dan 20,7 persennya bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Anak-anak dalam kategori tersebut secara umum mengalami putus sekolah dan hidup terlantar, serta bekerja pada berbagai jenis pekerjaan, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan di jalanan. Pekerja anak cenderung bekerja dalam waktu yang cukup lama dan berada pada pekerjaan yang eksploitatif. Meskipun belum terdapat data yang menyeluruh, anak yang bekerja pada pekerjaan terburuk telah ditemukan pada jenis pekerjaan di bidang prostitusi, dilibatkan dalam perdagangan narkoba, dipekerjakan di pertambangan, dipekerjakan di perikanan laut dalam, dan pekerjaan sektor rumah tangga.
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menanggulangi pekerja anak, khususnya bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA). Komitmen itu dinyatakan dalam ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Batas Usia Minimum Anak Dibolehkan Bekerja melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000. Dalam memperkuat komitmen nasional, Pemerintah Indonesia telah mengadopsi substansi kedua Konvensi ILO tersebut, mengenai Pekerja Anak (PA) dan BPTA, ke dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk mengimplementasikan komitmen ini, pemerintah Indonesia membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan BPTA (KAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 yang berperan dan bertugas sebagai penjuru (leading sector) dan pelaksanaan aksinya dipandu dengan Rencana Aksi Nasional Penghapusan BPTA (RAN-PBPTA) yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002.
Dalam kurun sepuluh tahun I (2002–2012), pemerintah dan lembaga non pemerintah telah bekerja untuk menghapus BPTA dengan capaian yang baik dan mendapat pengakuan internasional. Upaya penghapusan pekerja anak dalam dekade ini dikembangkan dalam berbagai program dan kegiatan, yaitu advokasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan (Komite Aksi dan Rencana Aksi daerah), penyadaran masyarakat (penerbitan leaflet, brosur, paket informasi, dan lain-lain), serta pengembangan pilot (uji coba) di berbagai daerah di berbagai sektor, seperti pekerja anak di sektor perikanan, sektor alas kaki, pertambangan, trafiking untuk eksploitasi seksual, dan pekerja rumah tangga anak (PRTA).
Kegiatan-kegiatan ini dikembangkan dalam bentuk pencegahan pada lembaga pendidikan, pelayanan pendidikan nonformal, pendidikan keterampilan, penarikan melalui rehabilitasi, dan lainlain. Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) saat ini mulai memasuki tahap kurun waktu sepuluh tahun II (2013–2022). Dalam kurun waktu ini penting untuk memprioritaskan program pada pengarusutamaan isu pekerja anak pada kebijakan dan program sektor, serta membangun Gerakan Nasional Penghapusan BPTA.
Pelaksanaan penghapusan BPTA yang mengacu pada RANPBPTA telah berkontribusi signifikan bagi capaian penghapusan pekerja anak. Namun semua tindakan tersebut masih membutuhkan dukungan dari semua pihak dan perluasan capaian pada kelompok pekerja anak dan BPTA. Untuk mengatasi kesenjangan antara permasalahan dan respons yang dilakukan ini, perlu dilakukan langkah-langkah percepatan untuk mengakhiri penderitaan pekerja anak. Oleh karena itu, perlu disusun Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak 2022. Peta jalan ini merupakan langkah-langkah percepatan dan strategi yang efektif untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak.
Pemerintah sendiri telah secara tegas melarang mempekerjakan anak melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Larangan tersebut tertulis pada pasal 68 yang menegaskan para pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun pada pasal 69 ayat 1 menyebutkan pengecualian bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Kemudian ayat 2 pada pasal yang sama ditegaskan bahwa pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus memenuhi persyaratan seperti izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum 3 jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas, dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya mendapat pengecualian sebagaimana tertera pada ayat 3. Sementara di Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak juga telah secara tegas melarang mempekerjakan anak dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak. (berbagai sumber) Editor : Super_Admin