PONTIANAK POST - Harapan pasien gagal ginjal di Kabupaten Landak untuk mendapatkan layanan cuci darah yang lebih dekat harus tertahan. Fasilitas hemodialisa di RSUD Landak telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI, namun hingga kini belum bisa diakses peserta BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Landak memastikan seluruh kesiapan layanan, baik dari sisi teknis maupun perizinan, telah terpenuhi. Bahkan, unit hemodialisa tersebut baru saja melalui proses visitasi dari Kementerian Kesehatan dengan hasil yang dinilai positif.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan izin operasional telah resmi dikantongi setelah melalui tahapan evaluasi. “Visitasi dari Kementerian Kesehatan sudah selesai dan direspons sangat baik. Izin operasional juga sudah kami terima,” ujarnya di Landak, Senin (30/3).
Meski demikian, layanan tersebut belum bisa dinikmati oleh mayoritas pasien yang membutuhkan, karena kerja sama dengan BPJS Kesehatan belum terealisasi. Padahal, sebagian besar pasien cuci darah merupakan peserta BPJS.
Karolin menegaskan, secara fasilitas dan operasional, RSUD Landak telah memenuhi standar pelayanan. Untuk sementara, rumah sakit menargetkan layanan dapat segera dibuka bagi pasien umum sambil menunggu kepastian kerja sama dengan BPJS. “Secara kesiapan, kami sudah siap beroperasi. Untuk pasien umum, dalam waktu dekat diharapkan sudah bisa dilayani,” katanya.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang disampaikan dalam proses kerja sama adalah belum tersedianya dokter subspesialis ginjal hipertensi secara tetap di RSUD Landak. Namun, kondisi tersebut sebenarnya telah diantisipasi dengan menghadirkan dokter penanggung jawab melalui mekanisme dokter tamu, sebagaimana diterapkan di sejumlah rumah sakit lain.
“Model seperti ini juga digunakan di rumah sakit lain yang belum memiliki dokter subspesialis tetap, dan itu diperkenankan,” jelas Karolin.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah jangka panjang dengan mengirim dokter spesialis penyakit dalam untuk menempuh pendidikan subspesialis, guna menjamin keberlanjutan layanan.
Karolin menilai seluruh persyaratan seharusnya telah terpenuhi, terbukti dengan terbitnya izin operasional dari Kementerian Kesehatan. Karena itu, ia mempertanyakan belum disetujuinya kerja sama dengan BPJS. “Kalau tidak memenuhi syarat, tentu izin tidak akan keluar. Tapi faktanya izin sudah diterbitkan,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Dunia Bertindak
Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dengan daerah lain yang memiliki kondisi serupa, namun telah mendapatkan persetujuan kerja sama. “Di daerah lain bisa, kenapa di tempat kami tidak? Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kami berharap ada kejelasan regulasi dan komunikasi yang lebih baik,” ujarnya.
Di tengah situasi ini, harapan terbesar tetap tertuju pada percepatan kerja sama agar layanan cuci darah tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat luas, khususnya pasien BPJS yang membutuhkan terapi rutin.
“Kami ingin layanan ini segera dirasakan masyarakat, terutama pasien BPJS. Harapannya komunikasi terus berjalan agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan warga Landak,” tutup Karolin. (mif)
Editor : Hanif