PONTIANAK POST - Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha memberikan pandangan menarik terkait penyaluran zakat fitrah.
Ia menyarankan agar zakat fitrah sebaiknya diberikan langsung kepada kerabat dekat yang berhak menerimanya.
Namun, Gus Baha menegaskan bahwa kerabat yang dimaksud adalah mereka yang bukan menjadi tanggungan nafkah, seperti keponakan atau keluarga lain yang membutuhkan.
Sementara itu, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang memang menjadi kewajiban untuk dinafkahi, seperti anak atau istri.
“Dalam Al-Qur’an sudah jelas, dahulukan orang yang memiliki unsur kekerabatan. Misalnya keponakan yang memang tidak wajib saya tanggung. Kalau seperti istri atau anak tentu tidak boleh,” ujar Gus Baha dalam ceramahnya yang dikutip dari kanal YouTube Santri Gayeng.
Dahulukan Zakat kepada Kerabat
Menurut Gus Baha, anjuran mendahulukan kerabat dalam pemberian zakat memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, khususnya pada Al-Baqarah 2:215.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam bersedekah atau berinfak, kerabat termasuk pihak yang diprioritaskan untuk menerima bantuan.
Ia menjelaskan, ketika zakat diberikan langsung kepada penerima yang berhak, maka zakat tersebut bisa diterima secara utuh.
Berbeda jika zakat dikumpulkan terlebih dahulu melalui panitia atau amil zakat di masjid atau lembaga tertentu, karena biasanya dana tersebut akan dibagi kepada banyak penerima.
Meski demikian, Gus Baha menegaskan bahwa pandangannya ini bukan bermaksud mengkritik atau menjelekkan peran amil zakat di masjid atau mushala.
Ia hanya menjelaskan dari sisi keilmuan tentang prioritas dalam penyaluran zakat. “Kalau pertanyaannya objektif tentang siapa yang sebaiknya menerima zakat fitrah, maka jawabannya dahulukan kerabat dekat,” ujarnya.
Zakat ke Kerabat Dapat Dua Pahala
Gus Baha juga menjelaskan bahwa memberikan zakat atau sedekah kepada kerabat tidak hanya bernilai ibadah biasa, tetapi juga memperkuat hubungan keluarga.
Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i yang menyebutkan bahwa sedekah kepada orang miskin mendapatkan satu pahala sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala sedekah dan pahala menyambung tali silaturahmi.
Gus Baha Pilih Zakat Lebih dari 2,5 Kg Beras
Selain soal penerima zakat, Gus Baha juga berbagi pengalaman mengenai ukuran zakat fitrah yang ia keluarkan setiap tahun. Menurutnya, ia selalu memberikan zakat lebih dari ukuran minimal yang ditetapkan.
Jika ukuran minimal zakat fitrah adalah sekitar 2,5 kilogram beras, Gus Baha mengaku biasanya memberikan 3 kilogram bahkan hingga 5 kilogram.
“Saya zakat selalu 3 kg, tidak pernah 2,5 kg. Karena 2,5 kg itu pas-pasan. Dulu saya 3 kg, sekarang seringnya 5 kg,” katanya.
Menurut Gus Baha, memberikan zakat lebih dari batas minimal merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus upaya memperbesar manfaat bagi penerima.
Selain itu, zakat kepada kerabat juga dapat mempererat hubungan keluarga dan meningkatkan rasa saling menghormati. (*)
Editor : Miftahul Khair