PONTIANAK POST – Menjelang Ramadan, sebagian umat Muslim masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap menimbulkan kebingungan: bolehkah mengqada puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban?
Seorang ulama asal Banten, Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani (w. 1897/1899 M), memberikan penjelasan mengenai hukum dan batasan qada puasa agar umat Islam tidak keliru dalam menjalankannya.
Baca Juga: Panduan Qadha Puasa Perempuan Hamil, Begini Menurut KH Sahal Mahfudh
Mengqada Puasa Ramadan
Menyadur dari Islami.co, dalam kitab Syarh Safinatun Naja karya Syekh Nawawi al-Bantani dijelaskan bahwa seseorang yang masih memiliki kewajiban mengqada puasa Ramadan tetap dibolehkan melaksanakannya meskipun telah memasuki Nisfu Syaban.
Hal ini ditegaskan pada halaman 114. Syekh Nawawi menyebutkan bahwa yang diharamkan adalah membatalkan puasa bagi orang yang sehat dan tidak bepergian ketika bulan Syaban sudah hampir berakhir, sementara ia masih memiliki utang puasa Ramadan.
Artinya, menurut Syekh Nawawi asal Banten, qada puasa setelah Nisfu Syaban tetap diperbolehkan.
Menurutnya, puasa qada dikategorikan sebagai kebiasaan (adat), sehingga tidak termasuk dalam larangan berpuasa pada waktu tersebut.
Untuk menguatkan pendapatnya, Syekh Nawawi juga mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruquthni dan al-Baihaqi:
“Barang siapa mendapati Ramadan namun tidak berpuasa karena sakit, kemudian sembuh tetapi tidak mengqada puasanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib berpuasa di hari-hari tersisa, mengqada puasa, serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.”
Baca Juga: Qadha Puasa Digabung dengan Senin-Kamis, Bolehkah? Ini Jawaban Ulama
Ragu Mengqada Puasa Setelah Nisfu Syaban
Namun, bagi para ibu yang masih merasa ragu untuk mengqada puasa pada waktu yang diperselisihkan keharamannya, serta meyakini bahwa seluruh amal setahun telah dilaporkan pada malam Nisfu Syaban, tidak perlu merasa sedih atau gelisah.
Puasa yang ditinggalkan tetap dapat diqada setelah Idulfitri dengan disertai pembayaran fidyah.
Dengan demikian, kewajiban puasa tahun lalu dibayarkan pada tahun berikutnya.
Perlu diingat, sisa utang puasa tersebut nantinya digabungkan dengan qada puasa Ramadan yang akan datang.
Hal ini dipandang sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat pada Ramadan berikutnya para ibu dan perempuan umumnya berpotensi kembali mengalami haid sehingga tidak dapat berpuasa secara penuh. (*)
Editor : Miftahul Khair