Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ramadan Sebentar Lagi, Jangan Abaikan Utang Puasa! Ini Hukum Qadha dan Fidyahnya

Khoiril Arif Ya'qob • Jumat, 13 Februari 2026 | 13:00 WIB

Ilustrasi menyambut datangnya Ramadan.
Ilustrasi menyambut datangnya Ramadan.
Ilustrasi menyambut datangnya Ramadan. (FREEPIK)

PONTIANAK POST - Bulan suci Ramadan kian mendekat. Menjelang datangnya bulan penuh ampunan ini, umat Islam diingatkan untuk menuntaskan kewajiban yang masih tertunda, salah satunya adalah mengqada puasa Ramadan tahun-tahun sebelumnya.

Qadha puasa Ramadan bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan bagi mereka yang meninggalkan puasa.

Qadha puasa dibebankan kepada orang-orang yang tidak berpuasa Ramadan, baik karena uzur syar’i maupun sebab lainnya.

Uzur tersebut antara lain sakit, bepergian jauh (musafir), usia lanjut, hamil, menyusui, haid, nifas, atau kondisi tertentu yang membuat puasa tidak memungkinkan dilakukan. Di sisi lain, ada pula orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.

Baca Juga: Panduan Qadha Puasa Perempuan Hamil, Begini Menurut KH Sahal Mahfudh

Kewajiban Mengganti Puasa

Melansir Islami.co, kewajiban mengganti puasa Ramadan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman: bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan wajib mengganti puasa pada hari-hari lain.

Bahkan bagi orang yang merasa berat menjalankannya, syariat juga mengatur kewajiban fidyah dengan memberi makan orang miskin, sementara berpuasa tetap menjadi pilihan terbaik bagi yang mampu.

Dalam kitab Fathul Qarib, Syekh Abu Abdillah Muhammad bin Qasim menjelaskan kelompok orang yang wajib mengqadha puasa.

Mereka di antaranya adalah musafir yang membatalkan puasa, orang sakit yang dikhawatirkan bertambah parah jika berpuasa, ibu hamil, perempuan haid dan nifas, orang yang muntah dengan sengaja, serta mereka yang makan dan minum secara sengaja di siang hari Ramadan.

Baca Juga: Qadha Puasa Digabung dengan Senin-Kamis, Bolehkah? Ini Jawaban Ulama

Bisakah Qadha Puasa Ditunda hingga Ramadan Berikutnya?

Permasalahan yang sering muncul adalah ketika seseorang memiliki utang puasa, tetapi tidak mengqadanya hingga Ramadan berikutnya tiba.

Dalam hal ini, para ulama membedakan hukumnya berdasarkan sebab keterlambatan tersebut.

Bagi orang yang menunda qadha puasa karena uzur yang berkelanjutan, seperti sakit, musafir, hamil, menyusui, atau kondisi lupa dan ketidaktahuan, maka ia hanya diwajibkan mengqada puasanya saja tanpa membayar fidyah.

Hal ini ditegaskan oleh Sayyid Said bin Muhammad Ba’ali Al-Hadhrami, yang menyatakan bahwa penundaan qadha karena uzur tidak mewajibkan fidyah.

Sebaliknya, bagi orang yang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga bertemu Ramadan berikutnya, para ulama besar seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ia wajib mengqada puasa sekaligus membayar fidyah.

Besaran fidyahnya adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Artinya, semakin banyak hari puasa yang belum diqada, semakin besar pula fidyah yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Mengapa Puasa Disyariatkan di Siang Hari? Ini Penjelasan Al-Qur’an dan Hadis

Berapa Besaran Fidyah Puasa?

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, satu mud setara dengan sekitar 675 gram hingga 750 gram makanan pokok, kira-kira seukuran telapak tangan orang dewasa yang menengadah saat berdoa.

Sementara menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang dibayarkan adalah dua mud atau setara setengah sha’, yakni sekitar 1,5 kilogram makanan pokok seperti beras.

Mazhab Hanafi juga membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok tersebut.

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Ketentuan ini kerap dijadikan acuan oleh masyarakat dalam menunaikan fidyah.

Imam Nawawi dalam kitab Syarh al-Muhadzab juga menegaskan bahwa orang yang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya wajib membayar fidyah satu mud untuk setiap hari puasa, selain tetap mengqada puasanya.

Baca Juga: Jenis Puasa yang Wajib dalam Islam Selain di Bulan Ramadan, Apa Saja?

Bahkan, kewajiban fidyah ini bisa berlipat ganda jika penundaan terjadi selama beberapa tahun. Jika seseorang menunda qadha selama tiga tahun, maka fidyahnya menjadi tiga mud per hari puasa yang ditinggalkan, dan seterusnya.

Menjelang Ramadan, memahami kewajiban qadha dan fidyah menjadi penting agar ibadah puasa dapat dijalani dengan tenang dan sempurna.

Menyelesaikan utang puasa sebelum Ramadan bukan hanya bentuk ketaatan syariat, tetapi juga wujud kesungguhan dalam menyambut bulan suci dengan hati yang bersih dan tanggung jawab yang tuntas. (*)

Editor : Miftahul Khair
#kewajiban #Hukum #ramadan #ulama #Qadha Puasa #fidyah #Dalil