PONTIANAK POST - Salat tarawih merupakan rangkaian ibadah sunah yang dikerjakan pada malam hari selama bulan Ramadan.
Ibadah ini dilaksanakan setelah salat Isya dan sebelum salat Witir. Tarawih dianjurkan dikerjakan secara berjamaah, meski bagi mereka yang memiliki uzur tetap diperbolehkan menunaikannya secara sendiri (munfarid).
Di tengah pelaksanaannya, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait jumlah rakaat salat tarawih.
Ada yang berpendapat 20 rakaat, 36 rakaat, dan ada pula yang menyebutkan 8 rakaat.
Baca Juga: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Salat Tarawih, dari Imam hingga Makmum
Perbedaan ini terjadi karena tidak ada hadis yang secara tegas dan sahih menyebutkan jumlah rakaat tarawih yang dilakukan Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Meski demikian, mayoritas ulama dari empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, menyatakan bahwa salat tarawih berjumlah 20 rakaat.
Dari mazhab Hanafi, Imam As-Sarakhsi menegaskan dalam kitab Al-Mabsuth, juz 2 halaman 144:
“Maka sesungguhnya salat tarawih itu 20 rakaat, selain salat witir, menurut pendapat kami.”
Pandangan serupa disampaikan ulama Maliki, Imam Ad-Dardiri, dalam kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir, juz 1 halaman 404:
“Dan salat tarawih di bulan Ramadan, yaitu 20 rakaat setelah salat Isya, dengan salam tiap dua rakaat, di luar salat syafa dan witir.”
Dari mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu', juz 3 halaman 527:
“Menurut mazhab kami, jumlahnya 20 rakaat dengan 10 kali salam, selain salat witir.”
Sementara dari mazhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah menuliskan dalam kitab Al-Mughni, juz 1 halaman 456:
“Dan qiyam bulan Ramadan itu 20 rakaat, yaitu salat tarawih. Hukumnya sunah muakkadah.”
Tarawih 36 Rakaat
Di sisi lain, sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa salat tarawih berjumlah 36 rakaat.
Pendapat ini dijelaskan oleh Imam An-Nafrawi, yang menyebutkan bahwa ulama salaf awalnya melaksanakan tarawih 20 rakaat, kemudian menambahkannya menjadi 36 rakaat.
Pendapat ini juga dinukil sebagai pilihan Imam Malik dalam Al-Mudawwanah.
Tarawih 8 Rakaat
Selain itu, terdapat pula pendapat yang menyatakan salat tarawih berjumlah 8 rakaat. Pendapat ini disampaikan oleh ulama Hanafi, Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam, dalam kitab Fathul Qadir:
“Sesungguhnya qiyamul lail di bulan Ramadan hukumnya sunah, yaitu 11 rakaat dengan witir dan zahir pendapat para masyayikh bahwa sunahnya 20 rakaat, sedangkan menurut dalil adalah apa yang kami katakan.”
Dengan beragamnya pendapat tersebut, para ulama sepakat bahwa salat tarawih tetap merupakan ibadah sunah yang agung di bulan Ramadan.
Perbedaan jumlah rakaat tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, melainkan ruang kelapangan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan tradisi keilmuan yang diikuti.
Wallahu a'lam bishawab. (*)
Editor : Miftahul Khair