Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bagaimana Hukum Tarawih Sebelum Salat Isya, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 19 Februari 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi salat tarawih berjamaah.
Ilustrasi salat tarawih berjamaah.

PONTIANAK POST - Salat tarawih memiliki ketentuan waktu yang jelas dalam fikih Islam. Para ulama menegaskan bahwa tarawih hanya sah jika dilaksanakan setelah salat Isya hingga terbit fajar.

Ketentuan ini penting dipahami, terutama bagi jamaah yang datang terlambat ke masjid saat Ramadan.

Dalam kitab Ghayatu Talkhisil Murad, ulama Syafi’iyah Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan salat tarawih berada di antara selesai shalat Isya dan terbitnya fajar.

Jika seseorang melaksanakan tarawih sebelum salat Isya, maka terdapat dua kemungkinan hukum.

Pertama, apabila ia mengetahui bahwa tarawih tidak sah dikerjakan sebelum Isya, maka salat tarawihnya tidak sah.

Kedua, apabila ia tidak mengetahui hukumnya, maka salat tersebut berpeluang dinilai sebagai salat sunah mutlak, bukan salat tarawih.

Analogi ini disamakan dengan orang yang mengerjakan salat sunah Zuhur karena mengira waktunya telah masuk, padahal ternyata belum.

Meski demikian, menurut pendapat yang lebih kuat, salat tersebut tetap dinilai tidak sah sebagai tarawih.

Karena itu, jamaah yang datang terlambat ke masjid dianjurkan mendahulukan salat Isya, kemudian baru mengikuti salat tarawih bersama imam.

Jika tarawih dikerjakan lebih dulu, maka salat tersebut tidak bernilai tarawih, melainkan sekadar salat sunah biasa.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh ulama besar asal Malabar, Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, dalam kitab Fathul Mu'in.

Ia menyatakan bahwa salat witir atau tarawih tidak boleh diqadha sebelum salat Isya, sebagaimana salat sunah rawatib ba’diyah.

Bahkan, jika salat Isya seseorang dinyatakan batal setelah ia melaksanakan witir atau tarawih, maka shalat witir atau tarawih tersebut berubah statusnya menjadi salat sunah mutlak.

“Apabila telah keluar dari waktunya salat witir (atau tarawih), maka tidak diperkenankan untuk mengqadhanya sebelum melakukan salat isya’ sebagaimana shalat sunah rawatib ba’diyah.

Beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama. Jika salat isya’ yang ia lakukan batal setelah melakukan shalat witir atau tarawih, maka shalat witir atau tarawih menjadi salat sunah mutlak.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu'in bi Syarhi Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, (Beirut: Dar Ibn Hazm), jilid I, halaman 161).

Wallahu a'lam bishawab. (*)

Editor : Miftahul Khair
#sah #salat isya #Hukum #Sebelum #ulama #salat tarawih