Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemasukan Air Saat Wudhu atau Mandi, Apakah Puasa Batal? Ini Jawabannya Menurut Ulama

Khoiril Arif Ya'qob • Rabu, 25 Februari 2026 | 20:15 WIB

Ilustrasi berwudhu saat puasa ramadan.
Ilustrasi berwudhu saat puasa ramadan.

PONTIANAK POST - Banyak umat Islam bertanya, apakah puasa batal jika air masuk ke mulut, hidung, atau telinga saat mandi dan wudhu?

Kitab I’anatut Thalibin, karya Sayyid Bakri Syatha, sebagai hasyiyah atas Fathul Mu’in memberikan penjelasan rinci tentang kapan air yang masuk ke tubuh membatalkan puasa dan kapan tidak.

1. Puasa Batal Mutlak Jika Air Masuk Saat Aktivitas yang Tidak Dianjurkan

Puasa batal secara mutlak apabila air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan saat mandi atau wudhu dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat.

Dalam konteks wudhu, yang dimaksud adalah basuhan keempat, yaitu membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali. Sementara dalam konteks mandi, yang termasuk kategori ini antara lain:

- Mandi mubah (mandi untuk menyegarkan atau membersihkan badan)

- Mandi dengan cara menyelam

Jika air masuk ke tubuh dalam kondisi tersebut, maka puasa dinyatakan batal.

Baca Juga: 10 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Syekh Ibnu Qasim dalam Kitab Fathul Qarib

2. Puasa Batal Jika Berlebihan dalam Aktivitas yang Dianjurkan

Puasa juga batal apabila air masuk ke tubuh karena melebih-lebihkan dalam menyiram atau mengalirkan air, meskipun aktivitas tersebut pada dasarnya dianjurkan oleh syariat.

Hal ini berlaku dalam:

- Mandi wajib (mandi janabah)

- Mandi sunah

- Berkumur (madmadah) saat wudhu

- Menghirup air ke hidung (istinsyaq) saat wudhu

Artinya, jika seseorang berlebihan hingga air masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal meskipun sedang melakukan ibadah yang dianjurkan.

Baca Juga: Aturan Minum Obat Selama Puasa, Apoteker Ingatkan Pasien Maag dan Penyakit Kronis

3. Puasa Tidak Batal Saat Air Masuk untuk Menghilangkan Najis

Berbeda dengan dua kondisi sebelumnya, puasa tidak batal jika air masuk ke dalam tubuh saat mandi atau wudhu dalam rangka menghilangkan najis.

Contohnya:

- Membersihkan najis di dalam mulut

- Membersihkan sela-sela lubang hidung

- Membersihkan bagian dalam telinga

Dalam konteks ini, masuknya air dimaafkan karena bertujuan menjaga kesucian, bukan berlebihan atau melakukan aktivitas yang tidak dianjurkan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#I anatut Thalibin #mandi saat puasa #hukum puasa #wudhu saat puasa #mazhab syafii