Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bolehkah Pacaran Saat Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 5 Maret 2026 | 14:00 WIB

Ilustrasi pacaran saat puasa ramadan.
Ilustrasi pacaran saat puasa ramadan.

PONTIANAK POST - Bulan Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan menahan diri dari berbagai hal yang dilarang.

Namun di tengah suasana Ramadan, sering muncul pertanyaan di kalangan anak muda: bolehkah pacaran saat puasa? Apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak?

Untuk memahami hal tersebut, penting melihat terlebih dahulu bagaimana istilah pacaran dipahami dalam bahasa maupun dalam perspektif Islam.

Baca Juga: Kemasukan Air Saat Wudhu atau Mandi, Apakah Puasa Batal? Ini Jawabannya Menurut Ulama

Pengertian Pacaran Menurut Bahasa

Istilah berpacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai menjalin hubungan cinta kasih dengan lawan jenis tanpa ikatan pernikahan.

Sementara itu, ahli bahasa Poerwodarminto menjelaskan bahwa pacaran merupakan bentuk pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk bersenang-senang atau menjajaki kemungkinan menjadi pasangan hidup.

Dari berbagai definisi tersebut, pacaran dapat merujuk pada dua hal. Pertama, hubungan yang mengarah pada perbuatan maksiat.

Kedua, hubungan yang dimaksudkan untuk saling mengenal sebelum menuju pernikahan, selama tetap menjaga batasan syariat.

Baca Juga: Apakah Air Hujan yang Tak Sengaja Tertelan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama Fikih

Konsep Pacaran dalam Pandangan Islam

Dalam ajaran Islam sebenarnya tidak dikenal konsep pacaran seperti yang umum dipraktikkan saat ini. Islam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar tetap menjaga kehormatan dan menghindari hal-hal yang mendekati zina.

Allah SWT berfirman:

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Larangan tersebut tidak hanya mencakup zina secara langsung, tetapi juga segala hal yang dapat mendekatkannya.

Rasulullah SAW juga bersabda:

Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari)

Karena itu, aktivitas seperti berduaan, menatap dengan syahwat, berpegangan tangan, atau tindakan fisik lain yang menimbulkan nafsu termasuk hal yang sebaiknya dihindari.

Baca Juga: Hukum Puasa tapi Tidak Salat, Apakah Tetap Sah? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Pacaran Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Dalam hukum fikih, pacaran seperti berduaan untuk sekadar ngobrol, ngabuburit, mencari takjil, atau buka puasa bersama tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa (mufthirat).

Artinya, secara hukum puasa seseorang tetap sah.

Namun demikian, jika dalam aktivitas tersebut terdapat unsur maksiat, maka hal itu dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.

Puasa Bukan Hanya Menahan Lapar dan Dahaga

Puasa sejatinya tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang dilarang.

Rasulullah SAW bersabda:

Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa kualitas puasa tidak hanya ditentukan oleh menahan lapar dan dahaga, tetapi juga oleh kemampuan menjaga sikap, ucapan, dan perilaku.

Baca Juga: Hukum Puasa Tapi Waktu Habis untuk Tidur, Ini Peringatan Sayyid Abdullah Al-Haddad

Pendapat Ulama tentang Maksiat Saat Berpuasa

Beberapa ulama salaf menegaskan bahwa maksiat dapat merusak kesempurnaan puasa.

Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla menjelaskan bahwa puasa yang tidak mampu menahan pelakunya dari perbuatan haram merupakan puasa yang tidak sempurna.

Sementara itu, Ibnu Rajab dalam kitab Lathaiful Ma’arif menyebutkan bahwa sebagian ulama salaf mengatakan puasa yang paling ringan adalah sekadar meninggalkan makan dan minum.

Jabir RA juga berkata:

Apabila engkau berpuasa, maka hendaklah pendengaranmu, penglihatanmu, dan lisanmu ikut berpuasa dari kebohongan dan perbuatan haram.

Hal ini menunjukkan bahwa puasa seharusnya melibatkan seluruh anggota tubuh dalam ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: Kebanyakan Tidur saat Puasa Ramadan Bisa Tingkatkan Risiko Kematian! Begini Penjelasan Dokter

Maksiat di Bulan Ramadhan Bisa Melipatgandakan Dosa

Para ulama juga menjelaskan bahwa maksiat yang dilakukan pada waktu yang dimuliakan seperti bulan Ramadhan dapat memiliki dampak dosa yang lebih besar.

Syekh Taqiyuddin dalam kitab Al-Adabus Syar’iyah menyebutkan bahwa maksiat yang dilakukan pada waktu atau tempat yang dimuliakan akan menjadi lebih berat dosanya sesuai dengan kemuliaan waktu dan tempat tersebut.

Kesimpulan: Bolehkah Pacaran Saat Puasa?

Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pacaran tidak membatalkan puasa secara hukum fikih.

Namun jika di dalamnya terdapat perbuatan yang mendekati maksiat, maka hal tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.

Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sarana untuk memperbaiki diri, menjaga perilaku, serta meningkatkan kualitas keimanan dan akhlak.

Karena itu, seseorang yang berpuasa seharusnya berusaha menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan yang dilarang agar ibadah puasanya menjadi lebih sempurna. Wallahu a’lam. (*)

Editor : Miftahul Khair
#mengurangi pahala #Hukum #Membatalkan #puasa #pacaran #Ramadan 2026