Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Rp63 Triliun Melayang Gara-Gara Kuota Hangus? ATSI Buka Suara

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 12 Juni 2025 | 15:14 WIB
Ilustrasi kuota internet hangus.
Ilustrasi kuota internet hangus.

PONTIANAK POST - Sorotan tajam terhadap praktik hangusnya kuota internet prabayar yang disebut merugikan masyarakat hingga Rp63 triliun per tahun mendorong Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan klarifikasi.

Dalam pernyataan resminya, ATSI menegaskan bahwa penerapan masa aktif pada layanan data telah sesuai aturan dan merupakan praktik umum di industri global.

Pemberitaan awal mengenai potensi kerugian ini muncul dari laporan Indonesian Audit Watch (IAW) dan segera menarik perhatian sejumlah anggota DPR.

Legislator PAN Okta Kumala Dewi menyebutkan bahwa praktik hangusnya kuota tanpa opsi pengembalian atau akumulasi (rollover) telah “melanggar prinsip keadilan dan transparansi”, serta mendorong audit menyeluruh terhadap operator seluler oleh Kominfo, BPK, dan KPK. Politisi dari PKB, Nasim Khan, bahkan mengusulkan pemanggilan terhadap Telkom dan Telkomsel untuk dimintai pertanggungjawaban.

Merespons isu tersebut, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menekankan bahwa masa aktif dan batas pemakaian kuota internet sepenuhnya berlandaskan regulasi, terutama Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memang memiliki batas waktu penggunaan.

Baca Juga: Kecanduan Film Dewasa, Remaja di Ketapang Tega Cabuli Tetangga yang Masih SD

Ia juga menggarisbawahi bahwa pulsa dan kuota bukan termasuk alat pembayaran yang sah maupun uang elektronik, sehingga berlaku sebagai barang konsumsi yang dikenakan PPN.

“Kuota internet berbeda dengan listrik atau saldo e-toll. Layanan internet bergantung pada lisensi spektrum dengan jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian,” ujar Marwan.

ATSI juga menyoroti bahwa praktik kuota hangus bukan hal baru di industri global. Operator seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) juga menerapkan sistem serupa. Dalam sektor lain seperti tiket transportasi dan voucher, masa berlaku juga umum diberlakukan.

Menyangkut transparansi, ATSI menegaskan bahwa semua operator anggotanya menyampaikan syarat dan ketentuan paket data secara terbuka, termasuk masa aktif, kuota, harga, dan tanggal kedaluwarsa. Pelanggan, menurut Marwan, memiliki kebebasan penuh dalam memilih paket yang sesuai kebutuhan.

ATSI pun membuka pintu dialog dengan pemangku kepentingan untuk mendorong literasi digital masyarakat, sambil menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi agar tidak terjadi miskonsepsi yang dapat merugikan industri dan konsumen itu sendiri.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#atsi #Kerugian #Triliun #internet #Hangus #Pulsa #kuota