JAKARTA - Pencarian buronan KPK yang belum membuahkan hasil membuat publik geregetan. Baik itu pencarian tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi maupun bekas caleg DPR dari PDI Perjuangan Harun Masiku.
Pun, hadiah sayembara berupa dua iPhone 11 bagi yang berhasil menemukan dua buronan KPK itu diserahkan ke komisi antirasuah. Penyerahan tersebut ebagai bentuk sindiran dan kekecewaan atas pencarian yang urung membuahkan hasil tersebut.
"Nurhadi ada yang katakan masih di Jakarta, tapi sampai sekarang kan nyatanya belum bisa ditangkap," kata Koordinator Masyakarat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang membuka sayembara pencarian buronan KPK, kemarin (21/2).
Selain menyerahkan hadiah sayembara, Boyamin juga menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi. Informasi diperoleh dari laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan sejumlah aset yang diduga diperoleh Nurhadi dari hasil korupsi.
Aset itu tersebar di sejumlah daerah. Diantaranya di Jakarta dan Bogor. Mulai dari vila mewah, rumah hingga apartemen kelas atas. Ada pula mobil sport dan motor gede (moge) dengan taksiran harga mencapai miliaran rupiah.
"Ada foto villanya, rumahnya yang di Patal Senayan (Jakarta), juga pernah melihat ada mobil Ferrari, Mustang, dan motor gede lawas di basement vila di Gadog (Bogor)," bebernya.
Sementara itu, Nurhadi sebelumnya menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Menurutnya penetapan tersangka itu kurang tepat. Dia pertama kali mengajukan praperadilan pada 18 Desember 2019. Praperadilan itu kemudian ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2020 lalu.
Belum menyerah, Nurhadi bersama dua orang lainnya kembali mengajukan praperadilan melawan KPK ke pengadilan yang sama pada 5 Februari 2020. Setelah didaftarkan, PN Jaksel mengagendakan sidang pertama praperadilan kedua ini Senin pekan depan (24/2). Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Jaksel Achmad Guntur. Dalam sistem informasi pengadilan, sidang Nurhadi tersebut akan digelar pukul 09.00.
Sementara baru-baru ini, KPK menetapkan status DPO kepada Nurhadi. Hal tersebut membuat kelanjutan sidang ini dipertanyakan. Menurut Guntur, jika sudah dijadwalkan maka akan tetap dilaksanakan. Masalah Nurhadi hadir atau tidak, bukan menjadi kendala bagi mereka. "Saya belum tahu (sidang otomatis ditunda), ikuti saja sidangnya, nanti hakim mengambil sikap," papar Guntur.
Di sisi lain, kuasa hukum Nurhadi Maqdir Ismail menyatakan kesiapan pihaknya untuk memenuhi undangan sidang itu. Tapi ditanya soal kehadiran Nurhadi sendiri, dia enggan banyak berkomentar. "Sidang tanggal 24 Februari, beliau tidak ada kewajiban hadir," jelas Maqdir kemarin. (tyo/deb) Editor : Ari Aprianz