JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyampaikan jika pembelaan hukum yang disampaikan tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak berdasar.
Karena dalam sidang pembelaan, tim hukum menyebut kalau kerusakan mata yang dialami Novel Baswedan karena salah penanganan. “Pembelaan dan penyataan mereka tidak berdasar pengetahuan,” kata Novel kepada JawaPos.com (Pontianak Post Grup), Selasa (16/6).
Novel menyampaikan, kedua matanya seharusnya mengalami kebutaan. Menurutnya, tim dokter yang merawatnya di Rumah Sakit Singapura telah berupaya agar kesehatan mata penyidik senior KPK tetap berfungsi. “Kedua mata saya seharusnya buta, karena serangan air keras. Alhamdulillah satu masih bisa walaupun terbatas dan yang satunya sebelah kiri sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga,” ujar Novel.
Novel berujar, dirinya dirawat oleh dokter spesialis mata di Singapura. Dia menyebut, Prof Donal Tan merupakan salah satu dokter spesialis mata terbaik di dunia. “Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea, terpapar bahan kimia yaitu Prof Donal Tan. Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia,” ucap Novel.
Novel menegaskan, sejak ditangkapnya Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebagai pelaku penyerangan sudah tidak menaruh harapan pada proses hukum tersebut. Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberi perhatian khusus, agar dibentuk Tim Pencara Fakta Independen untuk mencari pelaku serta aktor intelektual penyerangan terhadapnya.
“Sejak awal saya katakan tidak menaruh harapan pada proses hukum ini. Karena saya tahu tidak ada itikad baik, kecuali presiden memberi perhatian. Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh dibiarkan keadilan diinjak-injak, wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas,” cetus Novel.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menegaskan, kerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bukan sepenuhnya dilakukan oleh kedua terdakwa. Dia berdalih, kerusakan mata Novel terjadi karena penanganan yang tidak benar.
“Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Tim Hukum dua oknum Brimob Polri, yang di ketuai Rudy Heriyanto membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6).
Kuasa hukum dua anggota Brimob Polri itu berdalih, kerusakan mata yang diderita Novel itu akibat dari penanganan yang tidak benar. Mereka menuding, hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.
“Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit,” bebernya.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, tim dokter yang sempat merawat Novel, cairan H2SO4 atau asam sulfat yang terkena wajah Novel Baswedan telah ditangani secara tepat dan berhasil dinetralisir.
“Dokter Johan Hutauruk yang melakukan perawatan terhadap korban di mana saksi-saksi menyatakan penanganan telah dilakukan secara tepat dan tingkat asam sulfat dapat dinetralisir juga secara jelas,” tukasnya. (jpc) Editor : Ari Aprianz