Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kejagung Geledah Sepuluh Lokasi Dalami Kasus Mafia Migor

Syahriani Siregar • Sabtu, 23 April 2022 | 12:59 WIB
Photo
Photo
JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di 10 lokasi untuk memperoleh alat bukti dan mendalami perkara dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

“Tempat yang digeledah ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari tiga pihak swasta yang sudah kami tersangkakan. Kemudian ada rumah tersangka IWW (Dirjen Daglu), tentunya ada kantor yang terkait Kemendag,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4).

Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa (5/4) bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, dan rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,dan Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.

Kemudian pada Kamis (7/4), penggeledahan dilakukan di Kantor Permata Hijau Group di Medan, Kantor Wilmar di Medan, Kantor Musim Mas di Medan, Kantor PT Incasi Raya di Padang, Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, dan Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di dua tempat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan 650 dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

“Penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik,” kata Febrie.

Menurut dia, barang bukti elektronik ini akan memperkuat bagaimana kerja sama yang terjadi di antara para tersangka, serta percakapan apa saja yang dilakukan tersangka.

“Penyidik meyakinkan bahwa ada kerja sama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan para tersangka swasta,” katanya.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu mengatakan tim jaksa penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri CPO minyak goreng 20 persen di seluruh wilayah Indonesia.

Perkembangan penanganan perkara berikutnya adalah jaksa penyidik telah melakukan diskusi dengan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli dalam rangka menyamakan persepsi untuk melihat dampak perekonomian terhadap kasus tersebut.

“Karena ini kan ada dampak kelanjutannya seperti kebijakan pemerintah (terkait) bantuan langsung tunai (BLT) maupun kebijakan-kebijakan lain,” kata Febrie.

Terakhir, kata Febrie, Auditor BPKP sudah mulai membahas kerugian keuangan negara/perekonomian negara yang terjadi dalam perkara tersebut.

“Ini dalam kualifikasi, itu butuh waktu,” katanya.

Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) tidak ada.

Pastikan Panggil Mendag

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung penuh kejagung mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam permasalahan kelangkaan minyak goreng. Puan meminta kejagung terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain atas kasus kelangkaan minyak goreng tersebut. Pihaknya mendukung proses hukum yang sekarang ini sudah atau akan berlangsung.

“Tentu saja, saya minta supaya kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang memang terlibat dalam proses atau hal-hal yang ada di lapangan sehingga terjadinya kelangkaaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).

Puan juga memastikan akan segera memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, untuk membicarakan persoalan minyak goreng. Dia menyebut, pihaknya akan menjadwalkan rapat dengan Mendag Lutfi di masa reses pada pekan depan.

“Insya Allah saya dapat laporannya mungkin minggu depan akan ada rapat dengan Mendag di masa reses. Tentu saja untuk menanyakan karut-marut kelangkaan minyak goreng dan masalah internal yang terjadi dengan komisi yang terkait,” ujarnya.

Puan menyebut, pihaknya akan mengklarifikasi mengapa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang justru terlibat permainan kelangkaan minyak goreng. Meski demikian, kata Puan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Kita tentu saja mendukung proses hukum yang sekarang ini sudah atau akan berlangsung,” tegas Puan. (ant) Editor : Syahriani Siregar
#kejagung #deledah #lokasi #minyak goreng #mafia migor #kasus