“Kami tentunya mendapatkan tugas untuk membantu memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik. Utamanya terkait dengan verifikasi kewajiban dari produsen untuk pastikan produksi minyak goreng curah khususnya, betul-betul berada di pasar sehingga kemudian persetujuan ekspor dapat diberikan,” kata Sigit, Sabtu (11/6).
Sigit menjelaskan, setiap hari pihaknya mengawasi kurang lebih 17 ribu pasar tradisional. Hasilnya, sebanyak 10 ribu pasar secara rutin mendapatkan distribusi minyak goreng curah.
“Ada yang setiap hari barang sudah dikirim, ada yang seminggu tiga kali, ada seminggu dua kali dan kurang lebih 7.000 seminggu satu kali. Tentunya ini yang kita minta untuk terus ditingkatkan sehingga ketersediaan minyak goreng curah betul-betul ada di pasar,” imbuhnya.
Selain memantau pasar, mantan Kabareskrim Polri ini juga memerintahkan anggotanya mengikuti perkembangan harga buah tandan segar.
“Saat ini harga-harga (buah tandan) kita perhatikan rata-rata di angka 2.000 – 2.100 sampai 2.500. Di 51 wilayah sudah diangka 2.550. Harapan kita semua petani bisa mendapatkan harga antara 2.500 sampai dengan 3.000,” jelas Sigit.
Dengan seluruh pengawasan tersebut, mantan Kapolda Banten ini berharap semua pihak mulai dari petani hingga produsen mendapat keuntungan serta tak ada lagi spekulan yang bermain dengan ketersediaan minyak goreng, khususnya jenis curah.
“Jadi harapan kita petani sejahtera, minyak goreng curah tersedia dipasar dan produsen melalui proses verifikasi pengawasan dari semua pihak terkait bisa melaksanakan ekspor, yang dalam posisi semua kewajibannya sudah dilaksanakan. Jadi tidak ada lagi permainan terkait dengan angka-angka fiktif yang tentunya saat ini kita sudah kita awasi. Dengan langkah-langkah ini, kita harapkan semua bisa berjalan dengan baik,” ujar Sigit.
Ia juga mengingatkan para distributor dan penjual minyak goreng agar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika melanggar maka kepolisian akan menindak tegas.
“Beberapa sudah kami peringatkan, (ada pelaku usaha yang) repacking (mengemas kembali minyak dalam kemasan baru di luar peruntukannya, red.), jika itu terus dilanjutkan kami akan proses tegas,” katanya.
“Repacking” minyak goreng curah yang dilakukan beberapa oknum pengusaha merupakan perbuatan yang menyimpang dari aturan karena umumnya mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Saya minta semuanya mematuhi apa yang menjadi komitmen kita bersama karena ini yang penting minyak goreng curah, khususnya yang ada di pasar agar masyarakat tidak lagi kesulitan,” ujarnya. (jp) Editor : Misbahul Munir S