Buktinya pada Sabtu (23/6) sore, setelah hujan selesai, masih banyak orang yang berdatangan secara berkelompok ataupun sendiri-sendiri. Dukuh Atas mendadak menjadi pusat kesenian dan tempat mengekspresikan diri bagi orang-orang dan ditonton oleh para pengunjung.
Kalangan selebriti dan publik figur yang hadir ke Citayam Fashion Week di antaranya, pemerhati anak Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto. Ia datang melakukan pagelaran mode dalam rangka Hari Anak Nasional.
Ada juga pedangdut Irma Darmawangsa hadir bersama kekasihnya, Irfan Sbaztian. Hadir ke Citayam Fashion Week bukan dalam rangka menyanyi menghibur orang-orang di sana. Irma hadir mewawancarai anak-anak muda yang menggunakan kostum unik dan nyentrik. Dia pun kepo mengulik harga OOTD yang digunakan anak-anak muda yang datang.
Fanny Ghassany juga terlihat di Citayam Fashion Week. Keberadaannya di sana berhasil mencuri perhatian banyak orang. Kalangan ibu-ibu langsung mengerubunginya untuk minta foto bareng. Fanny pun melayani permintaan mereka dengan ramah sambil iseng bercanda menanyakan siapa ke orang-orang yang meminta foto.
Seleb TikTok Jessica Bunga atau akrab disapa Jebung juga tidak mau kalah. Ia bahkan datang bersama tim untuk tujuan menghibur para pengunjung di Citayam Fashion Week dengan sejumlah lagu dibawakannya. Tampak Jebung mencuri perhatian setelah aksinya dalam menyanyi direkam oleh banyak orang.
Ajang Citayam Fashiom Week turut diramaikan model-model dadakan dengan kostum unik beraksi di atas zebra cross. Tidak seperti di atas panggung biasanya, peragaan busana di Citayam Fashiom Week harus menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Ketika ada kendaraan yang melintas, mereka harus mengalah demi kelancaran jalan.
Menariknya, parade busana Citayam Fashiom Week disaksikan oleh banyak orang. Teriakan dan tepuk tangan dari para penonton kerap menghiasi jalannya parade busana ajaib ini.
Salah satu pengunjung yang hadir ke Citayam Fashiom Week bernama Ratu Tabila. Ia mengaku datang dari Jakarta Utara menggunakan transportasi publik bersama temannya demi membuat konten.
“Aku datang untuk bikin konten. Aku ingin menjadi konten kreator,” kata pemilik akun Instagram @ratkaw_09 saat berbincang dengan JawaPos.com.
Cari alternatif lain
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mencari alternatif untuk remaja melakukan peragaan busana untuk Citayam Fashion Week (CFW) selain di Dukuh Atas agar tidak mengganggu pejalan kaki di penyeberangan jalan.
"'Zebra cross' itu digunakan untuk menyeberang, tidak boleh untuk kegiatan lain. Tentu kami akan coba tempat yang terbaik untuk anak-anak kalau ingin terus melaksanakan 'fashion week' tersebut," kata Riza di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, ada beberapa opsi yang bisa dijadikan ajang mereka mengekspresikan kreativitas lebih luas misalnya di selasar selatan Balai Kota Jakarta.
"Umpamanya bisa saja di selasar selatan itu kan enak, tempatnya enak, ada tribunnya. Bisa duduk di situ, tidak mengganggu ketertiban umum," imbuh Riza. Tak hanya itu, opsi lain bisa dilakukan di pusat perbelanjaan atau Taman Ismail Marzuki (TIM) seperti yang diusulkan anggota DPRD DKI.
"Boleh saja usulan DPRD di TIM bisa. Yang mengusulkan di Sarinah juga bisa, selama tidak mengganggu. Saya kira nanti dikomunikasikan," ucap Riza. Meski begitu, ia meminta agar aksi remaja itu memperhatikan ketertiban dan kebersihan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini sudah mulai kegiatan belajar di sekolah dan tidak pulang larut malam. "Sekarang ini sudah mulai sekolah. Jadi, tolong jangan tiap malam 'fashion week'. Kalau tiap malam, nanti belajarnya kapan? Juga jangan sampai tengah malam, sampai ada yang tidak sempat pulang, ketinggalan kereta. Sempat tertidur di trotoar," katanya.
Meski mendapat dukungan, namun kegiatan para remaja yang dikenal dengan sebutan "Sudirman Citayam Bojonggede dan Depok" (SCBD) mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya lembaga swadaya masyarakat.
Alasannya, kegiatan unjuk busana yang menggunakan penyeberangan jalan itu tidak sesuai peruntukan dan mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
Aksi peragaan busana di penyeberangan jalan dan trotoar itu pun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 dan 132. (jpc/ant) Editor : Misbahul Munir S