Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Empat Perwira Ditahan, Diduga Hilangkan Barang Bukti di Rumah Ferdy Sambo

Syahriani Siregar • Jumat, 5 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis
JAKARTA – Mabes Polri menahan empat perwira Polri dari personel Polri dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan karena diduga telah menghilangkan barang bukti di perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat personel Polri tersebut diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, keempat personel tersebut saat ini sedang ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan.

Keempat pamen dan pama ini merupakan bagian dari 25 personel Polri yang dimutasi lantaran tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadri J.

"Kita tentunya mengambil langkah-langkah cepat, malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari, dan sisanya akan kita proses," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Selain itu, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri juga sudah mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mulai dari pihak yang menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan, pihak yang menghilangkan barang bukti, pihak yang menyembunyikan barang bukti hingga pihak yang memberikan perintah.

Kapolri juga mengatakan pihaknya sudah mengantongi siapa pengambil rekaman closed circuit television (CCTV), kemudian bagaimana pengambilan rekaman sehingga ada televisi sirkuit tertutup ini rusak.

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit.

Periksa 25 Polisi

Menurut Kapolri, Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri telah memeriksa 25 polisi terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sebanyak 25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) malam. Selain itu, kata Kapolri, ada beberapa hal yang pihaknya anggap membuat proses olah TKP dan hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan.

Sigit mengatakan bahwa mereka telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Ia lantas memerinci personel tersebut, yakni tiga personel perwira tinggi (pati), lima personel berpangkat kombes polisi, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima personel bintara dan tamtama.

"Mereka dari kesatuan Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Sigit.

Menurutnya, terhadap 25 personel tersebut telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Di samping itu, juga akan diproses secara pidana apabila dari pemeriksaan yang berlangsung terdapat tindak pidananya.

"Malam ini saya keluarkan surat telegram (TR) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," kata jenderal bintang empat itu.

Sigit meyakini tim khusus akan bekerja keras dalam mengungkap insiden tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka kasus secara transparan sehingga penyidikan bisa dipahami dan menginginkan penyidikan betul-betul transparan.

"Saya yakin timsus akan bekerja keras, kemudian menjelaskan kepada masyarakat sehingga membuat terang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri.

Ferdy Sambo Dicopot

Sementara itu, Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Ia dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

“Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) malam.

Dedi menyebutkan, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 terdapat 10 perwira yang dimutasi dan lima dipromosikan.

Selain Ferdy Sambo, perwira lain yang dicopot dari jabatannya, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot jabatannya dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri, selanjutnya Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri lalu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Dedi menyebutkan perwira yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi.

Pencopotan Ferdy Sambo ini merupakan buntut dari insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam pada Senin (18/7).

Pemeriksaan Ferdy Sambo

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri bekerja profesional dalam memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo dengan menerapkan asas "equality before the law" atau setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Sama berlaku 'equality before the law' dan tim bekerja profesional dan independen,” kata Dedi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (4/8). Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (4/8). Kasus pembunuhan Brigadir J ini ditangani Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol. Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat Direktur Pidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019 atau setahun sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tahun 2020.

Pemeriksaan Irjen Pol. Ferdy Sambo dilakukan di Dittipidum ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto Pasal 55 KUHP (ikut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu).

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik meminta keterangan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J.

Jenderal bintang dua tersebut memenuhi panggilan penyidik. Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.55 WIB, dikawal oleh para ajudan dan mendapat penjagaan ketat anggota Propam Polri.

Ferdy Sambo datang mengenakan seragam Polri dengan emblem masih terpasang satuan Propam di sisi lengan kanannya. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.

Usai pemeriksaan, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya telah selesai memberikan keterangan terkait dengan dugaan tembak-menembak antara ajudannya. Ia pun telah menyampaikan apa yang dilihat dan diketahuinya.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo.

Ia tidak banyak menjelaskan terkait dengan pemeriksaannya perihal berapa pertanyaan terhadap dirinya. Ia hanya mengajak semua pihak memercayakan kepada penyidik Polri dalam mengungkap kasus yang terjadi di rumahnya secara terang-benderang.

"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang," kata Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan baku tembak di rumahnya.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pada hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Ferdy.

Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua itu muncul di hadapan media sejak kasus dugaan tembak-menembak di rumahnya pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya. "Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujarnya. (ant) Editor : Syahriani Siregar
#mabes.polri #tkp #Brigadir J #polri #barang bukti #perwira #Ferdy Sambo