“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi, Sabtu (13/8).
Juniver menyebutkan pada Minggu (14/8) kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.
Ia menjelaskan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.
Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan. “Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” kata Juniver menegaskan.
Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait dengan penetapan tersangka ini. Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.
Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia. Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.
“Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan,” papar Juniver.
Dia pun mengimbau seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Semua pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” kata Juniver didampingi Adil, anak Surya Darmadi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakann tidak kurang dari 23 aset PT Duta Palma Group telah disita Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung). Seluruhnya merupakan aset milik Surya Darmadi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan hingga tiga kali untuk diperiksa.
”Tersangka SD (Surya Darmadi, Red) tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan,” ungkap Ketut.
Atas pengabaian terhadap panggilan tersebut, Kejagung menilai bahwa yang bersangkutan telah melepaskan hak-haknya. Tidak hanya sampai di situ, Kejagung juga telah melakukan langkah-langkah tegas lainnya.
”Tim jaksa penyidik telah memblokir seluruh rekening operasional PT Duta Palma Group,” beber Ketut. Secara keseluruhan, ada lima rekening yang diblokir Kejagung. Yakni, rekening PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Semua rekening tersebut berada di Bank Mandiri dan BCA.
Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008.
Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, menurut kejaksaan, adalah nilai kerugian perekonomian negara. (jp) Editor : Misbahul Munir S