Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

Yulfi Asmadi • Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:14 WIB
Krisantus Kurniawan - anggota Komisi I DPR RI dapil Kalbar II.
Krisantus Kurniawan - anggota Komisi I DPR RI dapil Kalbar II.

Krisantus: Penting Selesaikan Kebocoran Data Pribadi


PONTIANAK - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus disahkan dengan tujuan tertentu. Salah satunya menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi (data leak) secara akuntabel. Hal tersebut dibeberkan anggota Komisi I DPR fraksi PDI Perjuangan Krisantus Kurniawan.

"Persoalan hari ini terkait laporan bocornya data pribadi belum diselesaikan secara maksimal. Sehingga, keberadaan UU PDP adalah konsekuensi logis yang dapat menyelesaikan kasus kebocoran data secara komprehensif, terlebih didukung dengan dibentuknya sebuah badan yang bernama otoritas perlindungan data pribadi," ucap Krisantus, Rabu (31/8).

Politisi PDI Perjuangan dari Dapil Kalbar II ini menyebutkan bahwa semaraknya dunia digital menghadirkan banyak peluang sekaligus tantangan. Pada era keterbukaan dan nyaris tanpa batas jelas punya tantangan berat. Salah satunya terkait keamanan digital terutama menjaga data pribadi. “Data berbicara, Indonesia menjadi negara sasaran nomor dua dari serangan malware atau peretasan data di internet," ucapnya.

Dengan demikian, sambungnya, peran menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi secara akuntabel dapat dilakukan dengan UU PDP. Apalagi otoritas perlindungan data pribadi dapat memberi asistensi hukum kepada para korban.
Misalnya UU No 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat 1 berbunyi "penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Aturannya diturunkan dalam PP no 82/2012 dan PP no 71 tahu 2019. Landasan hukum data pribadi termaktub pada pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang diantaranya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi).

Dia menjelaskan bahwa kasus kebocoran data pribadii telah terjadi secara berulang kali di Indonesia. Ini membuktikan tingkat urgensi pengesahan UU PDP, harus menjadi perhatian bersama dalam menyelesaikan persoalan dan meminimalisir kasus kebocoran data. Apalagi menimbulkan korban terhadap werga bangsa.

Dengan begitu, sambung dia, terbentuknya badan otoritas perlindungan data pribadi, bisa berperan dalam melakukan investigasi. Investigasi masalah forensik misalnya guna memastikan kebenaran status subjek data yang mengajukan gugatan korban kebocoran data.

Mantan anggota DPRD Kalbar ini mengajak masyarakat berkolaborasi dalam mewujudkan kecakapan digital. Tujuannya juga supaya bersama memberikan pemahaman kepada warga negara untuk menjaga data pribadi dengan baik supaya terhindar dari penipuan dan kejahatan di internet.

“Untuk tingkat kebocoran data saat ini semakin meningkat. Makanya diperlukan peningkatan kesadaran di masyarakat bahaya kebocoran data. Peningkatan keamanan dan regulasi pemerintah juga harus diberlakukan,” pungkas dia. (den) Editor : Yulfi Asmadi
#Disahkan #Perlindungan Data Pribadi #ruu