Akhir Desember 2022, KPK sempat melayangkan panggilan kepada Bambang Kayun. Namun, yang bersangkutan mangkir. Kemarin (3/1) dia datang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Di hari yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan bahwa Bambang Kayun telah menjadi tahanan KPK.
”Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka tersangka BK ditahan selama 20 hari,” ungkapnya. Oleh KPK, Bambang Kayun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret BK bermula pada 2016 lalu. Persisnya ketika BK bertugas sebagai kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Divisi Hukum (Divkum) Polri. Saat itu, dia berkomunikasi dengan Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuaan hak ahli waris PT ACM.
Atas kondisi tersebut, keduanya lantas berkenalan dengan Bambang Kayun. Tidak lama setelah perkenalan itu, Firli mengungkapkan bahwa ketiganya bertemu di salah satu hotel di Jakarta. Kepada Bambang Kayun, Emliya Said dan Herwansyah menjelaskan kasus mereka.
”Dari kasus yang disampaikan ES dan HW, tersangka BK kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” beber dia.
Kepada kedua terlapor itu, Bambang Kayun menyarankan mereka membuat surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara. Surat itu ditujukan kepada kepala Divkum Polri. Permohonan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penunjukan Bambang Kayun sebagai salah seorang personel yang melakukan verifikasi. Termasuk meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri.
Rapat membahas permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Emilya Said dan Herwansyah berlangsung pada Oktober 2016. Bambang Kayun yang diberi tugas menyusun hasil rapat menyatakan ada penyimpangan penerapan hukum, termasuk kesalahan dalam proses penyidikan terhadap keduanya. Meski begitu, Bareskrim Polri tetap menjadikan mereka sebagai tersangka. Merujuk saran dari Bambang Kayun, keduanya melawan penetapan tersangka itu.
Emilya Said dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). ”Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW. Teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaan BK,” beber Firli. Selama praperdailan berproses, Bambang Kayun diduga membocorkan hasil rapat Divkum Polri.
Hasilnya, gugatan praperadilan dikabulkan. PN Jakpus juga menyatakan penetapan tersangka Emilya Said dan Herwansyah tidak sah. Kemudian, masih kata Firli, pada Desember 2016, Bambang Kayun menerima satu unit mobil mewah. ”Yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK,” kata orang nomor satu di KPK itu.
Lima tahun berselang, tepatnya pada April 2021, Bareskrim Polri kembali menetapkan Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka. Lagi-lagi, Bambang Kayun diduga membantu keduanya dan menerima uang Rp 1 miliar. Selama proses hukum berjalan, keduanya tidak kooperatif dan dilaporkan melarikan diri. Sampai saat ini, mereka berdua masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang oleh Bambang Kayun yang jumlahnya mencapai Rp 50 miliar.
Menurut Firli, uang tersebut diberikan oleh beberapa pihak. ”Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya,” kata dia. Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat ditanya kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk atasan Bambang Kayun, Firli tegas menjawab akan menuntaskan kasus itu. Namun demikian, Firli menyebutkan bahwa KPK tidak bisa berandai-andai.
”Tentu kami tidak berkeinginan atau berangan-angan apakah ada pelaku lain. Tapi, kami akan mengikuti proses sepanjang penyidikan,” imbuhnya. Bersama Bareskrim Polri, dia memastikan akan berusaha sebaik mungkin untuk menemukan Emilya Said dan Herwansyah yang masih berada dalam DPO.
”Tentu KPK akan bekerjasama dengan Bareskrim terkait dengan pencarian sudara ES maupun HW,” tambah dia. (syn/) Editor : Syahriani Siregar